Menuju konten utama

Pemerintah Batal Keluarkan 5 Bidang Usaha UMKM & Koperasi dari DNI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan lima bidang usaha tersebut merupakan sektor UMKM dan koperasi.

Pemerintah Batal Keluarkan 5 Bidang Usaha UMKM & Koperasi dari DNI
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (16/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah batal mengeluarkan bidang UKMM dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

"UMKM-nya itu kita balikin ke dalam dicadangkan untuk UMKM, gitu aja. Selebihnya tetap," kata Darmin sebelum meninggalkan kantornya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Ia mengatakan, ada lima UMKM yang dikembalikan ke DNI seperti Perpres nomor 44 tahun 2016. Artinya, bidang usaha tersebut harus memerlukan sejumlah persyaratan jika investor ingin menanyakan modalnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan lima bidang usaha tersebut merupakan sektor UMKM dan koperasi.
Menurut Darmin, dikeluarkannya UMKM dari DNI untuk memudahkan pengembangan usaha tersebut. Lagipula, syarat investasi di UMKM tidak bisa dipenuhi asing karena maksimal penanaman modalnya maksimal hanya Rp10 miliar.

Sementara UU Penanaman Modal Asing (PMA) mensyaratkan investasi minimal Rp10 miliar.

"Yah sebenarnya kita sudah diskusikan itu. Sudah, kemarin ini mereka [pengusaha] minta ada sosialisasi. Sudahlah daripada pelaksanaannya nanti ada kerancuan, ya udah tidak apa-apa. Kita tidak menginginkan apa-apa kok. Kalo dibalikin tidak apa. Ya sudah," tuturnya.

Sektor UMKM yang dikeluarkan dari DNI berada di kelompok A dan B dengan masing-masing perincian; pengupasan umbi, warung internet (warnet), percetakan kain, dan industri kain rajut-renda) di kelompok A, dan 1 bidang usaha yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet di kelompok B.

Dalam kebijakan relaksasi DNI kali ini, pemerintah memutuskan untuk membuka seluas-luasnya peluang investasi asing hingga 100 persen pada 25 bidang tersebut. Dari perkembangan terakhir, ada 20 bidang yang disepakati per hari ini.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ASING atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri