tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) bakal dirampungkan pada pekan ini.
Hal itu, kata Darmin, bagian dari aturan yang perlu diubah dalam pembaruan paket kebijakan ekonomi jilid XVI, seperti insentif untuk Devisa Hasil Ekspor dan perluasan libur pajak (Tax Holiday).
“Kalau yang peraturan untuk Devisa Hasil Ekspor sudah selesai, sudah kami kirim [ke Presiden Jokowi]. Tinggal itu [revisi DNI]. Mudah-mudahan akhir minggu kami selesai," kata Darmin di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Pembahasan pelonggaran DNI memang paling paling alot dan banyak mendapat kritik sebelum disahkan. Soalnya, publik menganggap pemerintah akan menggelar karpet seluas-luasnya untuk investasi asing, termasuk di sektor-sektor yang selama ini menjadi garapan UMKM.
Padahal, kata Darmin, rencana untuk merelaksasi 54 bidang usaha itu bukan ditujukan untuk membuka pintu lebar-lebar bagi penanaman modal asing (PMA). Relaksasi DNI justru dilakukan untuk mengoptimalisasi 54 bidang usaha yang semula telah dibuka untuk penanaman modal baik dalam negeri (PMDN) maupun asing (PMA).
Kebijakan soal DNI ini memang tidak semuanya dibuka untuk PMA 100%. Dari 54, hanya ada 25 yang memungkinkan PMA tanpa persyaratan dan kemitraan.
Sebelumnya, 25 bidang usaha itu sebenarnya sudah diperbolehkan untuk investasi PMA dan PMDN sejak 2016. Hanya saja, terdapat ketentuan mengenai porsi investasinya, yakni mulai dari 40 persen, 60 persen, hingga 97 persen.
Namun ketentuan itu belum membuat kinerja investasi pada 25 bidang usaha itu optimal. Karena itu, dalam kebijakan relaksasi DNI kali ini, pemerintah memutuskan untuk membuka seluas-luasnya peluang investasi asing hingga 100 persen pada 25 bidang tersebut.
Berikut daftar 25 bidang usaha itu:
Sektor Pariwisata
1. Galeri Seni
2. Galeri Pertunjukan Seni
Sektor Perhubungan
3. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
4. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Sektor Kesehatan
5. Industri farmasi obat jadi
6. Fasilitas pelayanan akupuntur
7. Pelayanan pest control/fumigasi
Sektor Ketenagakerjaan
8. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
Sektor Kominfo
9. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
10. Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
11. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
12. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
13. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
14. Jasa akses internet 15. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
16. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Sektor ESDM
17. Jasa konstruksi migas
18. Jasa survei panas bumi
19. Jasa pemboran migas di laut
20. Jasa pembotan panas bumi
21. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
22. Pembangkit listrik >10 mw
23. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangab tinggi/ekstra tinggi
Sektor Perhutanan
24. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan ekowisata di kawasan hutan
Sektor Perdagangan
25. Jasa Survei dan Jajak Pendapat masyarakat dan penelitian pasar
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz