tirto.id - Aliran air sungai di wilayah Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor tercemar. Warnanya menjadi oranye diduga terdampak limbah aktivitas industri di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, membenarkan kondisi itu. Ia menyebut, aliran air sungai yang menjadi warna oranye itu akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut, kata dia, didapati pihaknya saat melakukan sidak pada Senin (19/5/2025) bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.
“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” ujar Gantara dalam keterangannya yang diterima, Selasa (20/5/2025).
Dari hasil inspeksi itu, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihaknya pun segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH.
Kemudian, Gantara menyebut, pihaknya juga melakukan pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.
Kata dia, ada dua perusahaan yang diduga melakukan pencemaran. Namun hanya satu di antaranya yang dilakukan penindakan karena indikasi yang kuat akan dugaan tersebut.
“Selain PT Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran," jelas Gantara.

Ia menegaskan pada Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, maka sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.
“Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium," kata dia.
Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” kata Gantara.
Penulis: bogor24update.id
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































