tirto.id - Pemerintah memperbolehkan penggunaan hasil tes antigen sebagai syarat pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara antar wilayah di luar Jawa-Bali. Keterbatasan laboratorium PCR di luar Jawa Bali jadi alasan pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 28 Oktober 2021 tersebut mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021.
Safrizal menjelaskan kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu di antaranya masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antar pulau di luar Jawa Bali.
Alasan lain, kata Safrizal, pemberlakuan syarat tes antigen ini untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum. Kebijakan itu juga untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru COVID-19.
Sejumlah perubahan kebijakan juga diterapkan mengenai syarat tes COVID-19 untuk pelaku perjalanan. Selain memperpanjang masa berlaku tes PCR 3x24 jam, pemerintah juga menurunkan tarif batas atas tes PCR.
Secara spesifik, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatab Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal tes PCR yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa Bali. Dalam aturan itu juga ditentukan bahwa hasil tes harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan