Menuju konten utama

Penjelasan Soal Dana Hibah APBD Rp27 Miliar ke Parpol di Jakarta

Dana hibah itu mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Biasanya, Rp2.400 per suara, kini, naik menjadi Rp5.000 per suara sejak tahun 2020.

Penjelasan Soal Dana Hibah APBD Rp27 Miliar ke Parpol di Jakarta
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id -

Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) di Jakarta pada 2021 sebesar Rp27.255.145.000.

Mujiyono meminta setiap partai politik dapat menggunakan dana hibah itu sebaik baiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Komisi bidang pemerintahan yang didalamnya termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi organisasi perangkat daerah untuk pembinaan partai politik ini memastikan dana hibah itu berasal dari uang rakyat.

"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan Undang Undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," kata Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, dana hibah itu mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Biasanya, kata dia, dana hibah untuk parpol ini sebesar Rp2.400 per suara. Kini, naik menjadi Rp5.000 per suara sejak tahun 2020.

"Laporan penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," ucapnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan dana hibah untuk parpol ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta.

Anies berharap, bantuan itu menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi.

“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

Penyaluran dana hibah untuk parpol ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021.

Hal ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Berikut rincian penyaluran dana hibah untuk parpol dari APBD DKI Jakarta:

1. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp1.541.060.000

2. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp2.022.540.000

3. Partai Golkar DKI Jakarta Rp1.501.230.000

4. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp1.879.410.000

5. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp4.678.965.000

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp6.681.620.000

7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp1.548.950.000

8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp4.585.025.000

9. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp884.175.000

10. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp1.932.170.000

Baca juga artikel terkait DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari