Menuju konten utama

Penjelasan Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia

Mengetahui fungsi-fungsi dari kementerian yang ada di Republik Indonesia.

Penjelasan Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin (keempat kanan) mengumumkan enam orang calon menteri baru di Kabinet Indonesia Maju Jilid 2 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Setpres/Laily Rachev/handout/wsj.

tirto.id - Kementerian negara memiliki fungsi penting untuk mendukung terlaksananya kegiatan pemerintahan di Indonesia.

Kementerian, menurut UU Nomor 39 Tahun 2008, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu di pemerintahan.

Kementerian dikepalai atau dipimpin oleh seorang menteri yang bertugas membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Menurut Nuryadi dan Tolib dalam "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" hal ini karena presiden memiliki banyak tugas dan kewenangan yang sangat banyak dan tidak mungkin dikerjakan sendiri.

Sesuai dengan tugasnya itu, menteri dipilih dan diangkat oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Perlu diketahui bahwa setiap kementerian dan menteri membawahi urusan yang berbeda-beda dan diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2008, yaitu:

1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945;

2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945;

3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Urusan pemerintahan itulah yang menjadi pembeda antara fungsi suatu kementerian dengan kementerian lainnya.

Berdasarkan pasal 8 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2008 fungsi kementerian diklasifikasikan menjadi tiga yang dibedakan berdasarkan urusan pemerintahannya, sebagai berikut:

Fungsi kementerian sesuai dengan urusan Pasal 4 ayat 2(a)

Kementerian yang urusannya tercantum dalam Pasal 4 ayat 2(a) membawahi urusan pemerintahan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Kementerian-kementerian tersebut memiliki fungsi:

- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya;

- Mengelola barang maupun kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;

- Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kementerian di Indonesia yang menjalani fungsi-fungsi tersebut, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Fungsi kementerian sesuai dengan urusan Pasal 4 ayat 2 (b)

Kementerian yang urusannya tercantum dalam Pasal 4 ayat 2(b) membawahi urusan pemerintahan di bidang agama, hukum, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, hingga peternakan dan perikanan.

Kementerian-kementerian tersebut memiliki fungsi:

- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya;

- Mengelola barang maupun kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya

- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah;

- Melaksanakan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Di Indonesia, kementerian yang menjalani fungsi-fungsi tersebut, antara lain:

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

- Kementerian Perdagangan (Kemendag)

- Kementerian Pertanian (Kementan)

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

- Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR)

- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

- Kementerian Sosial (Kemensos)

- Kementerian Agama (Kemenag)

- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Fungsi kementerian sesuai dengan urusan Pasal 4 ayat 2(c)

Kementerian yang memiliki urusan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 (c) membawahi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, badan usaha, pertanahan, kependudukan, hingga pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Kementerian-kementerian tersebut memiliki fungsi:

- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya;

- Mengelola barang maupun kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;

- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Adapun, daftar kementerian di Indonesia yang memiliki fungsi-fungsi tersebut antara lain:

- Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)

- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)

- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm)

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa)

- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa)

- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas)

- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Infografik SC Fungsi Kementerian

Infografik SC Fungsi Kementerian. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait FUNGSI-FUNGSI KEMENTERIAN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo