Menuju konten utama

Pengusaha Indonesia Tetap Harus Waspada Jelang Tahun Politik 2018

Para pengusaha akan berhati-hati dalam melihat sosok pemimpin terpilih serta menimbang berbagai kebijakan saat Pilkada 2018 nanti.

Pengusaha Indonesia Tetap Harus Waspada Jelang Tahun Politik 2018
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan dalam wawancara khusus dengan Kantor Berita Antara, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar para pengusaha tidak mencampuradukkan kepentingan politik dengan perekonomian di Indonesia. Jokowi pun meminta agar kontestasi Pilkada yang bakal dilakukan serentak di 171 daerah pada 2018 tidak membuat pengusaha mengambil sikap wait and see.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perdagangan Benny Sutrisno membantah kalau pengusaha bersikap wait and see dalam mengambil keputusan bisnis.

“Kami kerja terus, tetapi harus waspada,” kata Benny di Hotel Aryaduta, Jakarta pada Kamis (30/11/2017) pagi.

Benny malah menilai dengan adanya tahun politik, pengusaha sebenarnya dituntut kreatif guna meningkatkan aktivitas perekonomian. Ia mencontohkan, saat kampanye politik berlangsung, akan ada sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang logistik dan konsumsi yang memperoleh keuntungan.

“Menurut saya, tahun politik menghela kegiatan ekonomi. Kami berharap tidak hanya konsumsi yang naik, tetapi investasi, dan ekspornya juga,” ujar Benny.

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan alasan dari kewaspadaan para pengusaha saat memasuki tahun politik. Benny pun menilai para pengusaha akan cenderung berhati-hati dalam melihat sosok pemimpin terpilih serta menimbang berbagai kebijakan yang akan diambilnya setelah menjabat nanti.

“Tapi ekonomi tetap harus jalan. Paling tidak, konsumsi nggak bisa dikurangi,” ucap Benny lagi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Benny juga sempat menyinggung tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 di DKI Jakarta yang sebesar Rp3.648.035,00.

Sebagaimana diketahui, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 9,4 persen dari UMP DKI Jakarta di 2017 yang sebesar Rp3.335.000,00. Kenaikan itu pun terbilang lebih besar dari persentase yang ditetapkan pemerintah, yakni 8,71 persen.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UMP 2018 pun dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun Benny menilai seharusnya yang dijadikan acuan pada formula penetapan UMP bukan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional, melainkan di tataran daerah. Dengan menetapkan standar daerah, UMP di setiap daerah dapat menyesuaikan kemampuan daerahnya masing-masing.

“Misal di daerah X pertumbuhan ekonominya tinggi, tapi di daerah Y rendah. Pekerja di X bisa dirugikan, sementara pekerja di Y diuntungkan, namun pengusahanya dirugikan. Kalau mau fair ya PDRB [Produk Domestik Regional Bruto] setempat,” jelas Benny.

Baca juga artikel terkait PERTUMBUHAN EKONOMI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari