Menuju konten utama

Pengumuman PPDB SMA DKI Jakarta Disiarkan Hari Ini Pukul 17.00 WIB

Pengumuman PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2019/2020 untuk jalur zonasi jenjang SMA disiarkan hari ini pukul 17.00 WIB,

Pengumuman PPDB SMA DKI Jakarta Disiarkan Hari Ini Pukul 17.00 WIB
Sejumlah calon siswa melakukan registrasi pendaftaran di SMAN. ANTARA FOTO/Timotius/jhw/ama.

tirto.id - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2019/2020 untuk jalur zonasi jenjang SMA disiarkan hari ini Rabu (26/6/2019) pukul 17.00 WIB, baik secara online maupun di sekolah tujuan.

Sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

PPDB online DKI Jakarta 2019 diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019 pukul 14.00 WIB, sementara pendaftaran ditutup hari ini pukul 15.00 WIB, sebagaimana ditulis dalam laman resmi PPDB DKI Jakarta.

Jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2019/2020:

KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
verifikasi berkas persyaratansekolah tujuan24 - 26 Juni 201908:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pendaftaran/pemilihan sekolahSekolah Tujuan, Online24 - 26 Juni 201924 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksionline24 - 26 Juni 201924 jam (situs https://ppdb.jakarta.go.id)
PengumumanSekolah Tujuan, Online26 Juni 201917:00 WIB
Lapor DiriSekolah Tujuan27 - 28 Juni 201908:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman banku kosongonline28 Juni 201917:00 WIB (situs https://ppdb.jakarta.go.id)

Alur pendaftaran PPDB online di DKI Jakarta untuk jalur SD, SMP, dan SMA dimulai dengan calon peserta didik datang ke sekolah terdekat untuk membawa berkas persyaratan.

Persyaratan PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMA, sebagai berikut:

  1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
  2. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
  3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:

  1. PPDB Jalur Zonasi;
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
  3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
Seleksi PPDB dilakukan secara daring dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah;
  2. urutan pilihan sekolah;
  3. usia Calon Peserta Didik Baru;
  4. waktu mendaftar.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Dipna Videlia Putsanra