Menuju konten utama

Pengacara Siapkan Mental Bripka Ricky Rizal Sebelum Persidangan

Pengacara mempersiapkan mental Bripka Ricky Rizal sebelum persidangan kasus Brigadir J mengingat tingginya ancaman hukuman.

Pengacara Siapkan Mental Bripka Ricky Rizal Sebelum Persidangan
Tersangka Brigadir Ricky Rizal berjalan sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar hari ini mengunjungi kliennya di Bareskrim Polri dalam rangka memberikan penguatan mental sebelum menjalani persidangan. Bripka Ricky Rizal merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia, bahwa kita sudah siap ke pengadilan. Oleh karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," kata Erman di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).

Erman mengatakan penguatan mental tersebut diperlukan mengingat tingginya ancaman hukuman untuk Bripka RR.

"Mengingat persidangan ini juga artinya dia ancaman yang cukup tinggi (Pasal) 340, 55 atau 56, semuanya tinggi," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut pihaknya akan mendampingi Bharada Richard Eliezer di persidangan.

Edwin menyebut pihaknya hanya akan mendampingi Bharada E, karena dalam kasus ini hanya Bharada E yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

"Iya [akan dampingi Bharada E di persidangan]. Hanya Bharada E," kata Edwin melalui pesan singkatnya, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyatakan lima berkas perkara milik lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap.

“Saya menerima laporan dari Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda bahwa persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 138, Pasal 139, Pasal 8 ayat (3) KUHAP,” ucap Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Dalam penelitian berkas perkara, kejaksaan perlu dua pekan guna mengecek berkas-berkas perkara itu. Fadil bahkan membanggakan tidak ada berkas perkara yang bolak-balik diperiksa antara penyidik Bareskrim dan jaksa peneliti lantaran pemenuhan petunjuk melalui konsultasi dan koordinasi.

“Sehingga pada hari ini [berkas] kami nyatakan lengkap, untuk kasus pembunuhan berencana,” kata Fadil.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto