Menuju konten utama

Pengacara Korban Daycare Tunggu Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

Anggota Tim Advokasi Leo And Partners, Fathia Fairuza, mendampingi dua orang tua balita (MKZ dan AMW), serta tiga saksi kasus penganiayaan di daycare.

Pengacara Korban Daycare Tunggu Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Polisi memperlihatkan alat yang digunakan kedua pelaku menganiaya dua balita di Jakarta Utara dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024). ANTARA/HO-Polres Jakarta Utara/am.

tirto.id - Anggota Tim Advokasi Leo And Partners, Fathia Fairuza, selaku pendamping korban penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty di Daycare Wensen School mengungkap pihaknya saat ini telah selesai diperiksa dan menunggu pelimpahan kasus dari Polres Metro Depok ke Kejaksaan.

"Kami menunggu dari jaksa dan proses penyidikan sudah dilakukan oleh Polres Metro Depok, yang akan dikumpulkan semuanya kepada jaksa dan kami akan menunggu untuk persidangan," kata Fathia di Polres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

Fathia menuturkan saat ini dirinya mendampingi dua orang tua balita atas inisial MKZ dan AMW dan tiga saksi kasus penganiayaan di daycare tersebut. Ketiga saksi sudah diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB di Polres Metro Depok.

"Pada hari ini ada tiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Polres Kota Depok," kata dia.

Saat dikonfirmasi latar belakang para saksi, Fathia enggan menyebutnya. Dia merasa berkewajiban menjaga identitas para saksi kasus tersebut.

"Kami tidak bisa menyebutkan para saksi," kata Fathia.

Menurutnya, para saksi menyaksikan secara langsung penganiayaan yang dilakukan oleh Metia kepada bayi yang dititipkan di daycare. Mereka merasa iba dan akhirnya mau secara sukarela menjadi saksi.

"Siapapun orang yang melihat pasti merasa empati kepada anak-anak yang diperlakukan seperti itu," katanya.

Hingga saat ini pihak keluarga pelaku belum berkomunikasi dengan Fathia maupun keluarga korban selama kasus ini diusut oleh Polres Metro Depok.

"Sama pelaku saya tidak ada [komunikasi]," katanya.

Fathia berpendapat bahwa kondisi pelaku yang hamil dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati tidak menjadi alasan kasus dihentikan. Karena luka yang dialami korban menurutnya sudah cukup parah.

"Menurut saya itu bukan sebuah alasan untuk menunda menindaklanjuti kasus ini," katanya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi