Menuju konten utama

Penelusuran PPATK: Rekening Keluarga Akidi Tio Tak sampai Rp2 T

PPATK memastikan sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio di Sumatera Selatan bodong alias fiktif.

Penelusuran PPATK: Rekening Keluarga Akidi Tio Tak sampai Rp2 T
Dua dari empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio saat tiba di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin. ANTARA/M Rieko Elko

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah uang yang tersimpan di rekening anak pengusaha Akidi Tio, Heriyanti dan pihak terkait tak sampai Rp2 triliun.

"Kami selesai melakukan analisis terhadap seluruh rekening terkait itu kalau dijumlahkan total pun masih terlalu jauh untuk mendekati angka Rp2 triliun," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan yang disiarkan kanal YouTube PPATK, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan hasil penelusuran itu, Dian memastikan sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan bodong alias fiktif.

"Kami harus cepat-cepat warning ke masyarakat bahwa mungkin ini [sumangan] tidak akan terjadi," kata dia.

Dian mengatakan temuan ini akan disampaikan ke kepolisian melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Hal serupa juga ditemukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Polisi mengonfirmasi pihak Bank Mandiri perihal bilyet giro Rp2 triliun yang akan disumbangkan oleh anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti (dalam giro bank tertulis Haryanty).

“Kami mendapat klarifikasi dari bank bahwa saldo yang ada di rekening tersebut tidak cukup,” ucap Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, Selasa (3/8/2021).

Sumbangan Rp2 triliun itu diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio kepada Forkopimda di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021). Acara tersebut turut dihadiri Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri dan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru.

Sepekan lebih berselang, penyerahan uang Rp2 triliun dari keluarga Akidi tidak kunjung terealisasi. Bantuan tersebut kemudian diindikasian sebagai hoaks atau penipuan. Dalam perkara ini, Heriyanti masih berstatus sebagai terperiksa di Polda Sumsel.

Baca juga artikel terkait SUMBANGAN AKIDI TIO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan