Menuju konten utama

Kapolda Sumsel Dimutasi Buntut Kasus Akidi Tio

Irjen Pol Eko Indra Heri dimutasi dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan menjadi Koorsahli Kapolri.

Kapolda Sumsel Dimutasi Buntut Kasus Akidi Tio
Kapolda Sumsel, Irjen Pol.Eko Indra Heri. ANTARA/Yudi Abdullah/aa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Eko Indra Heri dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel). Ia dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri diduga buntut dari kasus sumbangan fiktif penanganan COVID-19 dari keluarga Akidi Tio senilai Rp2 Triliun.

Posisi Kapolda Sumsel akan diisi Irjen Pol Tony Harmanto. Mutasi jabatan ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1701/VIII/KEP./2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan mutasi jabatan dilakukan untuk "penyegaran organisasi". Ia mengklaim mutasi sudah direncanakan sejak lama.

Irjen Pol Eko Indra pernah meminta maaf karena menerima sumbangan dana bantuan COVID-19 dari Heriyanti, anak bungsu pengusaha Akidi Tio.

"Kegaduhan yang terjadi ini dikarenakan kelemahan saya. Saya atas nama pribadi dan selaku Kapolda mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Bapak Kapolri, pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumatera Selatan, tokoh agama dan tokoh adat," kata dia, Kamis (5/8/2021) lalu.

Kasus ini bermula ketika Kadis Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy dan dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan, menghubungi Eko. Saat itu ia diberitahukan bahwa keluarga Akidi akan menyerahkan dana bantuan penanganan pandemi COVID-19, Uang tersebut sedang dalam proses pencairan sehingga harus menunggu terlebih dahulu.

"Saat itu saya sebagai Kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini. Diminta kawal transparansinya (penyaluran bantuan)," terang Eko.

Eko mengaku tidak mengenal Heriyanti, namun mengenal Akidi saat berdinas di Palembang. Sementara, Eko mengenal anak sulung Akidi, yakni Johan, saat menjabat Kapolres Aceh Timur.

Pada 2 Agustus atau tepat sepekan setelah penyerahan bantuan Rp2 triliun secara simbolis, polisi menyambangi kediaman Hariyanti di Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Perempuan itu kemudian dibawa ke markas kepolisian untuk dimintai keterangan perihal dugaan sumbangan fiktif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Heriyanti memberikan bilyet giro kepada Polda Sumatera Selata pada 29 Juli 2021. Jatuh tempo bilyet giro tersebut pada 2 Agustus. Lantas kepolisian mendatangi Bank Mandiri setempat guna mencairkan dana bantuan tersebut. Namun pencairan itu gagal karena saldo Heriyanti tak mencukupi. Atas dasar ini, penyidik mulai memeriksa sang donatur.

Baca juga artikel terkait KAPOLDA SUMSEL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan