tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum dan Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri. Pemeriksaan terkait sumbangan dana bantuan penanganan COVID-19 yang diberikan oleh Heriyanti Tio.
“Tentunya ingin melihat kejelasannya (perkara sumbangan), kasusnya bagaimana, dan itu adalah ranah klarifikasi internal,” kata dia di Mabes Polri, Rabu (4/8/2021).
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah memeriksa lima saksi kasus ini.
“(Saksi yang diperiksa yakni) Heriyanti, H Darmawan, teman-teman (Heriyanti), dan nanti ahli akan kami minta keterangan,” sambung Argo.
Pada 26 Juli 2021, Divisi Humas Mabes Polri merilis pernyataan tertulis bahwa Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 dari keluarga Akidi Tio.
Argo menyatakan pada 29 Juli, Heriyanti memberikan bilyet giro kepada Polda Sumatera Selatan. Jatuh tempo bilyet pada 2 Agustus. Lantas kepolisian mendatangi Bank Mandiri setempat guna mencairkan dana bantuan tersebut
“Tenyata bank memberikan keterangan (bahwa) saldo (Heriyanti) tidak mencukupi. Dengan adanya saldo tidak mencukupi, penyidik lakukan penyelidikan. Mencari apakah motifnya (Heriyanti menyumbangkan uang),” ucap Argo.
Perihal sumbangan, diduga ada indikasi miskoordinasi Kapolda dengan anak buahnya. Imbasnya kepolisian tak mengecek terlebih dahulu soal duit tersebut. Penelusuran rekening, bentuk sumbangan, legal atau tidak legal uang itu, semuanya bisa diklarifikasi sebelum mempublikasikannya kepada khalayak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali