Menuju konten utama

Tim Internal Polri Periksa Kapolda Sumsel soal Sumbangan Rp2 T

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri diperiksa berkaitan kronologi dan sumbangan anak Akidi Tio senilai Rp 2 triliun.

Tim Internal Polri Periksa Kapolda Sumsel soal Sumbangan Rp2 T
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karo Penmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menyampaikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum dan Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri. Pemeriksaan terkait sumbangan dana bantuan penanganan COVID-19 yang diberikan oleh Heriyanti Tio.

“Tentunya ingin melihat kejelasannya (perkara sumbangan), kasusnya bagaimana, dan itu adalah ranah klarifikasi internal,” kata dia di Mabes Polri, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah memeriksa lima saksi kasus ini.

“(Saksi yang diperiksa yakni) Heriyanti, H Darmawan, teman-teman (Heriyanti), dan nanti ahli akan kami minta keterangan,” sambung Argo.

Pada 26 Juli 2021, Divisi Humas Mabes Polri merilis pernyataan tertulis bahwa Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 dari keluarga Akidi Tio.

Argo menyatakan pada 29 Juli, Heriyanti memberikan bilyet giro kepada Polda Sumatera Selatan. Jatuh tempo bilyet pada 2 Agustus. Lantas kepolisian mendatangi Bank Mandiri setempat guna mencairkan dana bantuan tersebut

“Tenyata bank memberikan keterangan (bahwa) saldo (Heriyanti) tidak mencukupi. Dengan adanya saldo tidak mencukupi, penyidik lakukan penyelidikan. Mencari apakah motifnya (Heriyanti menyumbangkan uang),” ucap Argo.

Perihal sumbangan, diduga ada indikasi miskoordinasi Kapolda dengan anak buahnya. Imbasnya kepolisian tak mengecek terlebih dahulu soal duit tersebut. Penelusuran rekening, bentuk sumbangan, legal atau tidak legal uang itu, semuanya bisa diklarifikasi sebelum mempublikasikannya kepada khalayak.

Baca juga artikel terkait SUMBANGAN AKIDI TIO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali