Menuju konten utama

Anak Akidi Tio Pernah Tersangkut Kasus Penipuan di Polda Metro

Heryanti pernah diadukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Anak Akidi Tio Pernah Tersangkut Kasus Penipuan di Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Heryanti Tio, anak dari pengusaha Akidi Tio pernah dilaporkan Ju Bang Kioh pada Februari 2020 lalu. Heryanti yang kini heboh usai menjanjikan donasi Rp2 T ke Kapolda Sumatera Selatan, pada saat itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5./2020 SPKT PMJ bertanggal 14 Februari 2020.

“Terlapor adalah saudara H [Heryanti] sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini (perkara) sudah naik ke tingkat penyidikan karena sudah ada beberapa (hasil pemeriksaan) berdasarkan gelar perkara, klarifikasi dari beberapa saksi, dan juga (keterangan) terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

Dalam tahap penyidikan, polisi telah mengundang Heryanti, tetapi terlapor tidak hadir. Ditambah dengan hasil gelar perkara, lantas kasus itu berubah dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 30 Juni 2020.

“(H) sudah memenuhi unsur (tindak pidana), persangkaan penipuan dan penggelapan,” sambung Yusri.

Perkara ini bermulai ketika Desember 2018, Heryanti mengajak Ju Bang Kioh untuk berbisnis songket, pendingin ruangan, dan pekerjaan interior. Total kerja sama mencapai Rp7,9 miliar.

Ketika kegiatan telah berjalan, Ju Bang Kioh menagih hasil kerja sama. Hingga awal 2020, janji berupa keuntungan itu tidak dipenuhi oleh si terlapor.

Yusri melanjutkan berdasar pengakuan dari pelapor dari Rp7,9 miliar Heryanti sudah mengembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap. Meski sudah dalam tahap penyidikan dan dua kali pemanggilan sebagai tersangka Heryanti mangkir, kini pelapor mencabut pengaduan.

“Kemudian (Heryanti) mau dijemput pada 28 Juli 2021, lalu pelapor mencabut laporannya. Penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor, apa motif pelapor mencabut laporannya,” kata Yusri.

Yusri menegaskan kasus dugaan penipuan tidak berkaitan dengan Heryanti yang menjanjikan donasi Rp 2 triliun. Terkait janji donasi itu, telah memasuki babak baru karena diduga hoaks. Saat ini Kepolisian Sumatera Selatan masih memeriksa Heryanti.

“Laporan ini sejak Februari 2020, tentang penipuan dan penggelapan. Jangan disangkutpautkan dengan permasalahan yang ada di Sumatera Selatan,” imbuh Yusri.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali