Menuju konten utama

Mahfud Sejak Awal Tak Percaya Bantuan Rp2 T dari Keluarga Akidi Tio

Menurut Mahfud, sejak dulu banyak orang yang mengaku mau menyumbangkan sebagian kekayaannya, tetapi bohong.

Mahfud Sejak Awal Tak Percaya Bantuan Rp2 T dari Keluarga Akidi Tio
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan sejak awal tak percaya keluarga pengusaha Akidi Tio menyumbangkan Rp2 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Saya sejak awal sudah tak yakin itu ada karena petualang seperti itu sudah banyak memberi pelajaran pada kita," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (2/7/2021) malam.

Atas dasar itu, Mahfud tak berharap sumbangan dari anak mendiang Akidi Tio, Heriyati benar-benar terealisasi.

"Makanya ketika saya mencuit 'mudah-mudahan itu nyata', saya justru sama sekali tak berharap itu ada, tapi saya nyindir kepada yang percaya dengan itu," kata dia.

Menurut Mahfud, sejak dulu banyak orang yang mengaku mau menyumbangkan sebagian kekayaannya, tetapi bohong. Ia lantas mengapresiasi orang-orang yang tak percaya begitu saja dengan sumbangan anak bungsu Akidi Tio tersebut.

"Saya mendukung Hamid Awaluddin yang tak mau percaya begitu saja dengan sumbangan 2T dari Akidi Tio itu," ujarnya.

Mahfud mengklaim langsung menghubungi Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru saat mengetahui informasi tersebut. Herman Daru turut turut menghadiri kegiatan Forkopimda di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021). Dalam acara itu, sumbangan Rp2 triliun diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio.

"Ternyata gubernur juga hanya diundang seremoni sebagai Forkopimda secara dadakan, tapi tak ada penyerahan barang [sumangan] atau dokumen apa pun," kata Mahfud.

Benar saja, delapan hari berselang, penyerahan uang Rp2 triliun dari keluarga Akidi tidak kunjung terealisasi. Anggota keluarga Akidi, Heriyati justru dikabarkan ditangkap polisi.

Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengecek rekening Bank Mandiri tidak ada nominal uang yang disumbangkan.

"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang," kata Ratno, Senin (2/8/2021).

Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal bantuan tersebut. Kepolisian menyebut Heriyati terancam Pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 tahun 1946, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun.

Baca juga artikel terkait SUMBANGAN AKIDI TIO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan