tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menelusuri pihak Bank Mandiri perihal bilyet giro Rp2 triliun yang akan disumbangkan oleh anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti Tio (dalam giro bank tertulis Haryanty).
Hasil pengecekan, saldo Heriyanti tak cukup untuk berdonasi. “Kami mendapat klarifikasi dari bank bahwa saldo yang ada di rekening tersebut tidak cukup,” ucap Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, Selasa (3/8/2021).
Dana yang diperuntukkan bagi penanganan COVID-19 itu akan dikucurkan ke rekening Bank Mandiri nomor 113.0066661970, atas nama Heni Kresnowati. Heni merupakan Komisaris Besar Polisi yang menjabat sebagai Kabid Keuangan Polda Sumatera Selatan.
Cek giro diterbitkan oleh Bank Mandiri cabang Palembang Arief 113-00, dengan nomor Bilyet Giro XL 105226, bertanggal 2 Agustus 2021. Hingga kini Heriyanti masih berstatus sebagai saksi dan polisi masih mengusut perkara.
“Kemudian kami berkoordinasi, karena UU Perbankan, (berkaitan) dengan nama, jumlah saldo, angka, nomor rekening, itu adalah kerahasiaan bank. Prosesnya, kami harus menunggu izin Bank Indonesia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan. Pihaknya pun telah menyurati Bank Indonesia.
Pada 26 Juli 2021, Humas Mabes Polri merilis pernyataan tertulis bahwa Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 dari keluarga Akidi Tio, pengusaha asal Aceh. Heriyanti, anak bungsu si pengusaha, yang menyerahkannya.
Penyerahan bantuan Rp2 triliun secara simbolis itu diserahkan ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri, dan disaksikan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Irjen Eko mengaku Akidi Tio adalah keluarga yang ia kenal saat bertugas di Aceh beberapa tahun silam. Ia pun terkejut ketika menerima bantuan itu. "Ini adalah amanah yang sangat luar biasa dan berat sekali karena uang yang diamanahkan ini besar dan pastinya harus dipertanggungjawabkan,” kata jenderal bintang dua itu.
Sepekan kemudian, 2 Agustus, polisi menyambangi kediaman Heriyanti di Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Kemudian membawa perempuan itu ke markas kepolisian untuk dimintai keterangan perihal sumbangan yang dijanjikan.
Dalam pemeriksaan, terjadi kesimpangsiuran soal status Heriyanti. “Perlu digarisbawahi, kami undang (Heriyanti), bukan kami tangkap. Kami undang datang ke Polda untuk mengklarifikasi penyerahan dana Rp2 triliun melalui bilyet giro," kata Kombes Pol Supriadi, Senin (2/8).
Pernyataan juru bicara berbeda dengan yang disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor gubernur. Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ihwal penyebaran berita bohong dan terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri