Menuju konten utama

Pendaftaran PPDB SMA Jatim 2021 Jalur Zonasi Mulai Hari Ini 27 Mei

Pendaftaran PPDB Jatim ini digelar 27-29 Mei 2021 pukul 01.00 - 23.59 WIB.

Pendaftaran PPDB SMA Jatim 2021 Jalur Zonasi Mulai Hari Ini 27 Mei
Calon peserta didik melintas di depan mural Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara usai melaporkan diri dan verifikasi data pada jalur tahap akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko PPDB SMAN 70 Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SMA di wilayah Jawa Timur dibuka mulai hari ini, Kamis 27 Mei 2021. Pendaftaran PPDB Jatim ini digelar 27-29 Mei 2021 pukul 01.00 - 23.59 WIB.

Peserta dapat melakukan pendaftaran online PPDB SMA Jatim melalui website resmi yang disediakan Pemprov Jatim di ppdbjatim.net.

Pengumuman hasil PPDB SMA Jatim jalur zonasi bakal disampaikan pada 30 Mei 2021 pukul 08.00 WIB. Anda bisa mengecek hasilnya di website PPDB Jatim.

Tata Cara Pendaftaran Jalur Zonasi SMA

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Jalur Zonasi

a. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

b. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

c. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

d. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

e. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

f. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

g. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.bencana alam; dan/atau

bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:

    Catatan:

    Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

    h. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

    - Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021

    - Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

    i. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

    Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2021

    NoKegiatanTanggalJam
    1PPDB Jalur Zonasi (SMA)
    Pendaftaran27 – 29 Mei 202101.00 – 23.59 WIB
    Penutupan29 Mei 202123.59 WIB
    Pengumuman30 Mei 202108.00 WIB
    Konfirmasi oleh siswa yang diterima30 – 31 Mei 2021Sampai 23.59 WIB
    2Daftar Ulang Online (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat)14 – 19 Juni 202101.00 – 23.59 WIB
    3Verifikasi Keaslian Berkas (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat)21 – 30 Juni 2021Jam Kerja

    Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

    tirto.id - Pendidikan
    Penulis: Yulaika Ramadhani
    Editor: Yantina Debora