Menuju konten utama
Subsidi BBM via MyPertamina

Pendaftaran 1 Juli, Beli BBM Subsidi Masih Bisa Tanpa MyPertamina

Pertamina sudah membuka pendaftaran bagi kendaraan roda empat yang ingin mendapatkan BBM subsidi melalui website dan aplikasi MyPertamina.

Salah satu ojek daring memperlihatkan aplikasi My Pertamina untuk transaksi pengisian bahan bakar di salah satu Stasiun Pengisian bahan bakar Umum (SPBU) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/aww.

tirto.id - PT Pertamina Patra Niaga mulai membuka pendaftaran bagi kendaraan roda empat atau mobil yang ingin mendapatkan BBM subsidi melalui website dan aplikasi MyPertamina yakni subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran dikhususkan bagi kendaraan roda empat di bawah 2.000 cc.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pendaftaran lewat website atau aplikasi dibuka mulai hari ini sampai dengan 30 Juli 2022 mendatang. Selama masa pendaftaran dan transisi, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar seperti biasa.

“Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar. Namun, kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya," kata dia dalam pernyataannya diterima Tirto, Jumat (1/7/2022).

Dia menerangkan pada tahap ini pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan antara data yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau pemberitahuan di website subsiditepat.mypertamina.id.

"Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa di-print out dan dibawa ke SPBU. Sehingga tidak wajib men-download aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil)," jelasnya.

Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat. Namun, untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi. Ke depan, nantinya data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan.

“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak," ujarnya.

Alasan Pembelian BBM Subsidi via MyPertamina

Irto menambahkan, penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan. Di antaranya, penyaluran yang tidak tepat sasaran. Di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengonsumsi BBM bersubsidi. Hal ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

“60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut," jelasnya.

Maka dari itu, kata Irto, diperlukan suatu mekanisme baru bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak. Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di 2022.

Dalam memastikan subsidi energi ini, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran," ujarnya.

Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina.

Dipilihnya website MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Hal ini pun sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.

Baca juga artikel terkait MYPERTAMINA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang