Menuju konten utama

Pencabutan Kewajiban Importir Serap Daging Lokal

Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh.

Pencabutan Kewajiban Importir Serap Daging Lokal
Seorang pedagang menata daging sapi yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/8). Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A]

tirto.id - Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh.

Baca juga artikel terkait DAGING IMPOR atau tulisan lainnya

Fotografer: Taufik Subarkah

Artikel Terkait