tirto.id - Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh.
Pencabutan Kewajiban Importir Serap Daging Lokal
Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh.