Menuju konten utama

Penataan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Penataan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/11/15/bongkar-muat-pelabuhan-tanjung-priok-tirto-mico-1.jpg
Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/11/15/bongkar-muat-pelabuhan-tanjung-priok-tirto-mico-4.jpg
Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/11/15/bongkar-muat-pelabuhan-tanjung-priok-tirto-mico-6.jpg
Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico
Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah melakukan penataan penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal yang meliputi kegiatan evaluasi, pembinaan terhadap perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meliputi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Marunda; dan Pelabuhan Muara Angke. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait PELABUHAN TANJUNG PRIOK atau tulisan lainnya

Fotografer: Andrey Gromico