Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah melakukan penataan penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal yang meliputi kegiatan evaluasi, pembinaan terhadap perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meliputi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Marunda; dan Pelabuhan Muara Angke. tirto.id/Andrey Gromico
Penataan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.