Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.