Menuju konten utama

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Sabu di Tanjung Priok

Penangkapan para pelaku oleh TNI AL bermula dari kecurigaan petugas saat KM. Kelimutu bersandar di Pelabuhan Tanjong Priok.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Sabu di Tanjung Priok
Satuan Tugas Pengamanan (PAM) TNI AL Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polisi pelabuhan, Personel Pelni dan Pelindo menangkap empat orang kurir narkoba yang membawa 10,3 kilogram dari Pelabuhan Pontianak menggunakan KM. Kelimutu pada Senin (13/10/2025) lalu. tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - TNI AL menangkap empat orang kurir narkoba yang membawa 10,3 kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).

Komandan Kodaeral III Jakarta, Laksda TNI Uki Prasetya, menjelaskan aksi penangkapan bermula saat KM. Kelimutu bersandar di Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, Tim PAM TNI AL yang tengah berjaga mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang keluar dari KM. Kelimutu yang hendak memasuki area x-ray.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut dan ditemukan tiga kantong barang dilapisi lakban yang disembunyikan di dalam korset yang menempel di badannya.

Penumpang itu mengakui bahwa ada tiga orang temannya yang sudah keluar area gedung Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok. Mengetahui hal tersebut, petugas bergegas melakukan pengejaran.

Setelah dilakukan pengejaran, tiga orang tersebut sudah berada di dalam mobil yang akan berjalan. Petugas langsung menghentikan dan menggeledah mobil tersebut.

Ditemukan 13 kantong berisi narkoba yang disembunyikan di badan penumpang mobil itu. Keempat orang yang sudah berstatus tersangka itu langsung diamankan di Pos Polisi Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bawaan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kantong dan diperkirakan seberat 10,344 Kg yang ditaksir senilai Rp10.654.320.000 (sepuluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.030.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan berisiko merusak 12.500 sampai dengan 15.000 generasi bangsa,” ujar Uki Prasetya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Rabu (15/10/2025).

Selanjutnya, keempat pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diamankan dan menjalani proses lebih lanjut.

Turut hadir pada kesempatan tersebut yakni Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, General Manager (GM) Pelindo, Direktur SDM dan Umum PT. Pelni, Asintel Pangkoarmada RI, Asops Pangkoarmada RI, Kadispenal dan Koordinator LO PT. Pelni Pusat.

Baca juga artikel terkait TNI AL atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama