Menuju konten utama

Pemulangan Samadikun, Jaksa Agung: Tak Bisa Langsung "Comot"

Jaksa Agung mengingatkan bahwa pemulangan Samadikun Hartonomasih berada dalam proses. Karena penangkapan dilakukan oleh aparat Cina, maka aparat Indonesia tidak bisa langsung mengakses Samadikun begitu saja.

Pemulangan Samadikun, Jaksa Agung: Tak Bisa Langsung
Samadikun Hartono. Antara foto/m agung rajasa.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pemulangan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dari Cina masih proses. Pasalnya, pemulangan tersebut butuh kerja sama dengan negara lain.

“Sudah saya katakan bahwa Samadikun ditangkap di negara lain, maka harus kerja sama dengan mereka. Tidak bisa langsung kita comot,” kata Prasetyo usai acara penandatanganan antara Kejagung dengan LPSK di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Prasetyo menegaskan, prosesnya harus diselesaikan melalui pembicaraan. Ia berharap pembicaraan mengenai pemulangan buronon kasus korupsi BLBI tersebut segera selesai.

Seperti diberitakan, Samadikun ditangkap oleh pihak berwenang di Cina. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia merupakan Komisari Utama Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar.

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.

Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh MA pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002. Namun vonis MA itu gagal dieksekusi karena Samadikun menghilang.

Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara. (ANT)

Baca juga artikel terkait HM PRASETYO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz