Menuju konten utama

Pemprov Kalteng Denda PT HPL Rp6,37 Miliar Terkait Temuan Kayu Log

Denda administratif tersebut menindaklanjuti sidak Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada September 2021.

Pemprov Kalteng Denda PT HPL Rp6,37 Miliar Terkait Temuan Kayu Log
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran (kiri) melakukan pengecekkan ribuan kayu log milik PT Hutan Produk Lestari di pelabuhan terminal khusus Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Arif Hidayat/mz/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhi denda administratif sebesar Rp.6,374,011,500 terhadap PT Hutan Produksi Lestari (HPL) terkait temuan kayu log. Denda tersebut menindaklanjuti sidak Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada September 2021.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining.

"Besaran denda administratif sesuai Surat Keputusan Kadishut Kalteng Nomor: 522/707/3.1 DISHUT tanggal 26 Oktober 2021," kata Agustan di Palangka Raya, Rabu (24/11/2021).

Agustan menjelaskan jangka waktu pembayaran denda administratif paling lambat atau maksimal satu bulan setelah terbitnya surat keputusan tersebut.

Apabila tidak diselesaikan, maka setiap bulannya PT HPL akan dikenakan denda sebesar 2 persen, kecuali ada dispensasi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengatur hal tersebut.

Agustan mengatakan PT HPL diberi waktu selama dua tahun untuk melunasi denda administratif. Apabila tidak dibayar maka akan dilakukan penagihan paksa, penyitaan aset sampai proses pidana.

"Kebijakan itu sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan," kata dia.

Menurut Agustan, PT HPL tengah mengajukan dispensasi kepada KLHK agar pembayaran denda tidak sekaligus, tapi dengan cara dicicil.

"Setelah surat keputusan disampaikan ke pihak PT HPL maka selesai sudah tugas kami," ucapnya.

Agustan mengatakan dana pembayaran denda administratif masuk ke rekening Kementerian Keuangan dan laporannya diterima KLHK. Hal itu tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN HUTAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan