tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi adanya penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Rabu (18/12/2024).
Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Disbud Jakarta tahun anggaran 2023 atau era eks Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono. Selain kantor Disbud Jakarta, Kejati Jakarta juga menggeledah sejumlah rumah.
"Memang ada penggeledahan dari Kejati untuk sugaan tindak korupsi yang dilakukan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ucapnya di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024).
"Menurut informasi dari Sekretaris Dinas [Kebudayaan Jakarta], juga terjadi penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO [event organizer]," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Teguh menegaskan Pemprov Jakarta menghormati pengusutan kasus dugaan korupsi Rp150 miliar yang dilakukan Kejati Jakarta.
"Tentu saja, kami menghormati dan juga saya bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan [Jakarta] atas anggaran tahun 2023 tersebut," ujarnya.
Di satu sisi, Inspektorat Jakarta tengah mendalami kerugian daerah yang ditimbulkan dari dugaan korupsi Rp150 miliar itu.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, akan menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, akibat tersandung kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta senilai Rp150 miliar. Proses penonaktifan masih dalam proses.
"Ya kan pagi ini saya langsung ke sini [Cipinang, Jakarta Timur] dari rumah, malam tadi kan belum dinonaktifkan. Insyaallah, itu [menonaktifkan Iwan] kan proses sekarang ya," ucapnya di Cipinang, Kamis (19/12/2024).
Teguh mengaku, telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali, terkait rencana penonaktifan Iwan. Penonaktifan tersebut agar Iwan dapat fokus menjalani pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus korupsi Disbud Jakarta senilai Rp150 miliar.
"Kami tadi sudah menyampaikan, semalam dan tadi, kami juga sudah bicara dengan Sekda [Marullah], insyaallah itu [menonaktifkan Iwan] akan menjadi pertimbangan yang matang," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang