tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan telah meminta mobil dinas Anggota DPRD DKI Jakarta segera dilelang. Langkah ini menyusul disepakatinya kenaikan tunjangan anggota dewan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau sudah seperti itu, dewan sudah mendapat tunjangan transportasi dalam bentuk dana. Maka mobil (dinas) harus ditarik. Saya sudah perintahkan untuk segera dilelang. Lelang terbuka," kata Djarot di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).
Saat pembahasan Raperda tersebut, kata Djarot, dewan meminta anggaran biaya mobil didanai dari APBD-P. Hal tersebut tetap disetujui kendati masing-masing anggota dewan telah memiliki mobil dinas.
Karena itu, agar tidak mendapatkan fasilitas ganda, menurut Djarot, pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta harus mengembalikan terlebih dahulu mobil dinas yang mereka pakai sebelum mendapatkan uang tunjangan transportasi.
Besaran tunjangannya dihitung berdasarkan CC mobilnya dan disesuaikan dengan peraturan tentang tunjangan transportasi yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau anggota, harus di bawah pimpinan. (Mobil) Pimpinan 2500 CC ke atas boleh. Kalau anggota harus di bawah, 2400 CC. Kalau mereka mengajukan (misalnya) harus setara Toyota Prado, enggak bisa dong. Akhirnya disepakati (mobil Honda) Accord atau setara," ujarnya.
Sedangkan menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta Muhamad Yuliadi, kenaikan tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017.
Selain tunjangan transportasi, kata dia, Dewan juga akan mendapat tunjangan selama masa reses yang sebelumnya hanya berupa uang operasional yang jumlahnya tidak terlalu besar.
"Setahun 3 kali reses, kalau ambil reses maka dia (anggota dewan) dapat tunjangan reses besarnya 7 kali dari uang representasi itu, Rp21 juta dikali 7," kata dia.
Selain itu, masih ada tunjangan komunikasi anggota DPRD DKI Jakarta yang dibagi menjadi tiga kategori. Kategori tertinggi mendapat tunjangan komunikasi setara tujuh kali uang representasi ketua DPRD.
"Uang representasi itu adalah uang yg ditetapkan besarannya sesuai dengan gaji pokok gubernur. Gaji pokok gubernur adalah Rp3 juta. Jadi 7x Rp3 juta," Yuliadi menjelaskan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom