Menuju konten utama
Dampak Gempa Cianjur

Pemkab Cianjur Verifikasi Ulang Relokasi 293 Rumah dan 6 Fasum

Pemkab Cianjur memverifikasi ulang data 293 rumah dan enam fasilitas umum (fasum) yang akan direlokasi akibat gempa.

Pemkab Cianjur Verifikasi Ulang Relokasi 293 Rumah dan 6 Fasum
Tim SAR gabungan membantu warga membenahi rumahnya yang rusak akibat terdampak gempa di Sukamulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (27/11/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memverifikasi ulang data 293 rumah dan enam fasilitas umum (fasum) yang akan direlokasi akibat gempa. Jumlah bangunan itu merupakan hasil pendataan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di zona merah dan rawan longsor.

"Kriteria tersebut termasuk rumah yang berada di lokasi rawan longsor dan pusat patahan. Sehingga termasuk ke dalam relokasi berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait di pusat, BNPB, BMKG dan instansi di Pemkab Cianjur serta Forkopimda," kata Juru Bicara Penanganan Gempa Cianjur, Budhi Rahayu Toyib dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023).

Budhi menuturkan hasil rapat tersebut menyebutkan 293 rumah dan enam fasilitas umum di Kecamatan Pacet, Cugenang, Cianjur dan Warungkondang mesti direlokasi.

Pemerintah daerah bersama Forkopimda dan Forkopimcam kembali melakukan verifikasi data yang diterima dari Kementerian PUPR atas rekomendasi BNPB dan BMKG.

Budhi mengatakan jumlah tersebut dapat berkurang atau bertambah setelah diverifikasi ulang oleh tim lapangan. Proses verifikasi akan dilakukan selama tiga hari mulai Kamis (19/1/2023) di empat kecamatan yang masuk dalam daftar relokasi.

"Baru survei ulang data yang dikeluarkan Kementerian PUPR, belum menetapkan rumah yang akan direlokasi," kata dia.

"Namun yang sudah jelas satu blok atau perkampungan akan direlokasi seperti Kampung Cugenang, Desa Cijedil dan Desa Sarampad di Kecamatan Cugenang. Kampung Rawacina di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur," imbuhnya.

Budhi menjelaskan ketika rumah yang diverifikasi tidak masuk zona merah atau kuning, artinya masih dapat dibangun kembali dengan konstruksi tahan gempa. Rumah tersebut tidak akan direlokasi.

Begitu pun sebaliknya, saat rumah yang diverifikasi ulang masuk dalam zona terlarang maka akan direlokasi.

"Belum ditetapkan namun dilakukan verifikasi terlebih dahulu, setelahnya baru ditetapkan berapa jumlah pasti rumah yang direlokasi. Untuk rumah relokasi yang disediakan di dua titik relokasi sekitar 350 rumah yang sudah dibangun dan 80 persen sudah siap huni," kata Budhi.

Baca juga artikel terkait RELOKASI RUMAH KORBAN GEMPA CIANJUR

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan