Menuju konten utama

Pemerintah Usul Instrumen Hukum Internasional terkait Royalti

Inisiasi hukum internasional ini sebagai upaya untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya.

Pemerintah Usul Instrumen Hukum Internasional terkait Royalti
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat mengikuti pertemuan dengan seluruh duta besar dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara daring, Selasa (14/10/2025). (FOTO/Dok Hum Kemenkum)

tirto.id - Pemerintah Indonesia tengah mengusulkan instrumen hukum internasional mengenai pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan yang dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, bagian dari kolaborasi Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan inisiasi hukum internasional ini sebagai upaya untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya. Selain itu, kata Supratman, unsur publisher right juga untuk karya jurnalistik masuk dalam salah satu poin usulan.

“Inisiasi ini sebenarnya kami dorong, salah satunya untuk kemajuan ekosistem musik kita, karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujar Supratman dalam pertemuan dengan seluruh duta besar dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara daring, Selasa (14/10/2025).

Supratman menjamin proposal yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang telah berjalan di negara-negara lainnya. Sebaliknya, jelas dia, usulan ini akan mendukung negara-negara anggota WIPO yang turut menjadi objek distribusi royalti.

“Saya percaya diri, ini akan berhasil. Kami tidak akan berbenturan secara langsung antara negara-negara besar juga industri yang mereka miliki. Usulan proposal kami justru menciptakan keadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan adanya usulan ini, sudah ada industri-industri maupun negara-negara tempat industri itu dilahirkan telah membangun komunikasi dengan Kementerian Hukum.

Supratman mengungkapkan kesuksesan proposal dari pemerintah Indonesia tersebut, bergantung pada gerakan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Oleh karena itu, dia menggalang dukungan para perwakilan Indonesia di luar negeri melalui peran mereka yang strategis di negara-negara sahabat.

“Kementerian Hukum menjadi pendobrak saja. Kami secara teknis akan memberikan gambaran, tapi yang pasti akan sangat berperan adalah para diplomat kita. Karena itu, kami perlu mendapat dukungan yang luar biasa dan pertemuan hari ini merupakan langkah nyata yang bisa kami lakukan,” ungkapnya.

Proposal Indonesia, kata Supratman, bukanlah proposal dari Kementerian Hukum sendiri. Melainkan proposal dari Pemerintah Indonesia yang di dalamnya terdapat kolaborasi dan kerja sama lintas sektoral demi pembangunan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan.

“Proposal ini bukan proposal Kementerian Hukum. Ini adalah proposal pemerintah Republik Indonesia untuk mendapatkan sebuah keadilan terhadap royalti yang harusnya diterima oleh musisi, komposer, pihak terkait, dan juga industri musik nasional kita,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady menyatakan terdapat tiga pilar utama dalam proposal yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia. Pertama, tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO yang terdiri atas pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses licensing dan penghimpunan royalti, serta penguatan pengawasan dalam distribusi royalti.

Kedua, kata Andry, sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna atau secara user-centric payment. Katanya, usulan ini juga membuka ruang bagi model alternatif lainnya yang dapat memberikan insentif secara proporsional.

Kemudian, pilar ketiga adalah penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif melalui standardisasi tata kelola negara anggota WIPO yang mengikat secara hukum, sekaligus mendorong pengelolaan royalti lintas batas melalui lembaga manajemen kolektif.

“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global. Proposal Indonesia mendorong pengadopsian kerangka hukum internasional yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan dengan tiga pilar utama,” kata Andry.

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Proposal Indonesia agar dapat membawa perbaikan dalam tata kelola sistem royalti global.

“Kami siap berada di belakang Kementerian Hukum untuk menyokong dengan segala strategi,” kata Arif.

Selain itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya juga menyatakan dukungannya bagi Proposal Indonesia. Ia mengatakan reformasi tata kelola royalti diperlukan untuk memberikan keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik.

“Juga memastikan pembagian manfaat ekonomi digital secara merata. Dan tentunya juga untuk menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta, pemilik hak, dan pelaku industri musik,” kata Teuku.

Baca juga artikel terkait ROYALTI MUSIK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama