Menuju konten utama

Pemerintah Ubah Ketentuan Kenaikan Jabatan ASN, Ini Detailnya

ASN kini juga bisa berpindah lintas rumpun, serta adanya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian.

Pemerintah Ubah Ketentuan Kenaikan Jabatan ASN, Ini Detailnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan materi saat acara Sosialisasi dan Asistensi Reformasi Birokrasi Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Gedung BPSDM Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Moch Asim/nym.

tirto.id - Pemerintah mengubah mekanisme klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah klasifikasi jabatan dari 3.414 klasifikasi jabatan menjadi 3 kelompok jabatan. Selain itu, ASN juga kini bisa berpindah lintas rumpun, serta adanya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian.

“Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi 2 tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden ini dikerjakan oleh teman-teman BKN. Layanan pensiun dari 8 tahap sekarang tinggal tiga tahap. Layanan pindah instansi dari 11 tahap, sekarang menjadi tiga tahap. Ini contoh yang diharapkan oleh Bapak Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian lembaga, khususnya Kemenpan RB terkait dengan layanan kepegawaian,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas dalam keterangan di Istana Negara, Senin (12/6/2023) sebagaimana dilihat di Youtube Setpres.

Keputusan itu diambil setelah menggelar rapat bersama antara Presiden Jokowi dan jajaran di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dalam rapat tersebut, Jokowi mendorong birokrasi Indonesia berdampak, tidak berbelit-belit, lincah, dan cepat.

“Arahan Bapak Presiden birokrasi harus berdampak, birokrasi tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas. Oleh karena itu, beliau berharap ini birokrasi menjadi lincah dan cepat,” kata Azwar Annas.

Di samping itu, Azwar mengatakan, penyesuaian juga dilakukan dari segi regulasi yang lebih sederhana. Pemerintah sebelumnya menerbitkan 1.000 aturan menjadi hanya 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi gabungan aturan tentang ASN. Politikus PDIP ini sebut, regulasi yang terlalu banyak menghambat birokrasi untuk lebih baik.

“Maka atas saran Bapak Presiden kami pangkas ini sekarang dari 766 DIM (daftar inventarisasi masalah) tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai dan 85 DIM terkait dengan kesejahteraan, ini sedang dibahas melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau ini selesai, maka PP ASN ini akan segera selesai," ungkap Azwar.

Selain itu, penilaian reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga juga kini lebih sederhana. Penilaian reformasi birokrasi sebelumnya terdiri atas 259 komponen pertanyaan dan unggahan ribuan dokumen, kini menjadi hanya 26 dampak. Azwar berharap, dengan reformasi birokrasi yang bagus bisa turut berdampak pada penurunan kemiskinan dan peningkatan investasi.

“Jadi kalau RB-nya bagus kira-kira kalau kemiskinannya turun investasinya meningkat. Kalau dulu fokus di hulu sekarang kita fokus di hilir sehingga kita lebih berdampaknya bukan di tumpukan kertasnya. Selama ini orang kalau ngurus RB, kadang harus ada konsultan di hotel bagaimana nilainya supaya naik? Sekarang tidak lagi, jadi langsung ke dampak sehingga rakyat bisa lebih merasakan," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, MenPAN-RB juga menjelaskan Presiden Jokowi telah menandatangani arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Azwar menjelaskan bahwa arsitektur SPBE nasional sudah dan akan terus disesuaikan dengan mengadopsi konsep digital public infrastucture (DPI).

“Ini adalah konsep yang sekarang menjadi tren dan pegangan beberapa negara yang isinya adalah di situ terkait dengan payment, digital ID, dan data exchange,” kata dia.

Ia menambahkan, arsitektur SPBE ini tidak mengutamakan pembangunan aplikasi baru karena saat ini pun telah ada ribuan aplikasi pelayanan pemerintahan berbasis digital. Untuk itu, SPBE ini akan interoperabilitas dengan telah ditandatanganinya peraturan presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

“Sebelumnya Bapak Presiden telah menandatangani Perpres di mana di sini MenPAN-RB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, di situ juga ada Menteri Bappenas sebagai CDO, kemudian Menteri Keuangan sebagai CFO, Kepala BSSN sebagai CISO-nya, kemudian Menteri Kominfo sebagai CTO, Menteri Dalam Negeri sebagai CRGO, dan Kepala BRIN sebagai CRIO-nya,” kata Azwar.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz