tirto.id - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Minggu (10/3/2024).
“Kita bersepakat secara mufakat melalui Sidang Isbat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024 Masehi,” kata Yaqut.
Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan posisi hilal di Indonesia pada Minggu, 10 Maret 2024, belum memenuhi kriteria baru penentuan awal bulan hijriah.
Kriteria yang dimaksud atas hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Berdasarkan kriteria MABIMS, ketentuan ketinggian hilal ditetapkan 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, sehingga awal 1 Ramadhan 1445H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
Hal tersebut turut disampaikan Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, saat memaparkan data posisi hilal menjelang awal bulan Ramadhan pada seminar Sidang Isbat Awal Ramadan 1445H di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
Hasil tersebut diperoleh Kemenag setelah menggelar pemantauan hilal di 134 lokasi di seluruh Indonesia pada hari ini, Minggu, 10 Maret 2023.
"Posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, sehingga tanggal 1 Ramadan 1445 H secara hisab jatuh bertepatan dengan Selasa Pon, tanggal 12 Maret 2024 Masehi," kata Cecep.
Cecep menyatakan, kelaziman penentuan awal bulan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah di Indonesia menggunakan metode rukyat dan hisab. Hisab sifatnya informatif dan kedudukan rukyat sebagai konfirmasi dari hisab.
“Di seluruh wilayah NKRI termasuk di kota Sabang Provinsi Aceh, belum masuk kriteria Imkan rukyat MABIMS (3-6,4 derajat). Oleh karenanya hilal menjelang awal Ramadan 1445 H pada hari rukyat ini secara teoritis dapat diprediksi tidak akan terukyat, karena posisinya berada di bawah kriteria Imkan Rukyat tersebut,” tutur Cecep.
Sidang Isbat hari ini dihadiri oleh Kementerian Agama, Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, Badan Informasi Geospasial, ahli falak, hingga sejumlah ormas agama Islam.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin