Menuju konten utama

Pemerintah Tak Ganti Rugi Perusahaan Korban Lumpur Lapindo

Pemerintah menyelesaikan ganti rugi bagi rumah atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan yang sah dan jelas.

Pemerintah Tak Ganti Rugi Perusahaan Korban Lumpur Lapindo
Titik pusat semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah telah membahas penyelesaian ganti rugi tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Lapindo bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyelesaian ganti rugi melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan dilakukan bagi rumah atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan yang sah dan jelas.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo seusai rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta pada Rabu 926/4/2017). Menurutnya, ganti rugi bagi 30 perusahaan yang menuntut sekitar Rp701 miliar akan diselesaikan antar perusahaan. Pemerintah tidak menalangi ganti rugi bagi perusahaan.

"Sesuai dengan rapat kabinet sebelumnya, Pak Presiden menyampaikan bahwa itu harus busines to busines lewat perdata. Bukan ditalangi oleh pemerintah," kata Soekarwo.

Selain itu, pemerintah enggan menalangi perusahaan yang menjadi korban bencana lumpur Lapindo karena perusahaan dianggap telah menggunakan jasa asuransi.

Rapat terbatas terkait penyelesaian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak yang dilaksanakan Rabu (26/4/2017) sore dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dalam rapat juga ditentukan ganti rugi lahan warga sudah masuk anggaran Kementerian Pupera.

"Lahan warga yang belum masih diselesaikan kurang sekitar Rp54 miliar dan diselesaikan oleh Pak Basuki [Menteri Pupera] yang sudah masuk di anggaran 2016-2017," lanjut Soekarwo.

Namun, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan ganti rugi lahan ini terkendala banyaknya pemilik lahan yang tidak memiliki berkas sah kepemilikan. Perbedaan keterangan yang diberikan warga juga menjadi hambatan dalam pendataan lahan di area yang terdampak.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencatat terdapat setidaknya 84 berkas yang tidak lengkap.

"Kendalanya bukti kepemilikan, berkas-berkas, ahli waris dan ada juga yang tidak ada ahli warisnya. Sudah dipanggil namun tidak datang sehingga tidak bisa diselesaikan," ujar Saiful.

Kemudian Menteri Pupera Basuki Hadimuljono mengatakan terdapat 244 berkas atau Rp54 miliar ganti rugi yang akan diberikan oleh pihaknya bagi masyarakat.

Dalam peta terdampak lumpur Lapindo, menurut Basuki, tercatat ada 30 perusahaan dengan luas tanah 475.500 meter persegi atau mencapai sekitar Rp542 miliar.

Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Pupera Basuki Hadimuljono, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Gubernur Jatim dan Bupati Sidoarjo.

Baca juga artikel terkait LUMPUR LAPINDO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra