Kemenkeu melakukan penagihan melalui surat tertulis dan berkoordinasi dengan Minarak Lapindo Jaya soal peningkatan kualitas aset yang dijaminkan seperti catatan BPK pada 2015.
Kemenkeu tetap melakukan penagihan terhadap PT Lapindo karena telah melewati batas pembayaran piutang Rp1,763 triliun yang jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 lalu.
Kemenkeu tetap menolak permintaan Lapindo untuk melakukan tukar guling dana talangan dengan "cost recovery". Jika ditotal, posisi utang Bakrie atas dana talangan bencana lumpur Lapindo hingga akhir 2018 mencapai Rp1,564 triliun.
Beban utang yang mesti dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya bisa bertambah jika mereka tak melunasi utang saat jatuh tempo. Selain itu pemerintah juga bisa menyita aset yang dijaminkan.