Menuju konten utama

SKK Migas Bantah Pemerintah Punya Utang Rp1,9 T ke Lapindo

Ppiutang yang dianggap Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya itu ‎merupakan unrecovered cost.

SKK Migas Bantah Pemerintah Punya Utang Rp1,9 T ke Lapindo
Warga melihat tanggul penahan lumpur Porong yang ambles di titik 67 Gempol Sari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membantah klaim PT Minarak Lapindo Jaya soal piutang senilai Rp1,9 triliun yang harus dibayar pemerintah kepada perusahaan tersebut.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, mengungkap ‎piutang yang dianggap Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya itu ‎merupakan unrecovered cost.

Biaya penggantian kegiatan pencarian migas (cost recovery) dari negara ke operator itu--dalam hal ini Minarak Lapindo Jaya‎ di Wilayah Kerja (WK) Migas Brantas--harus sesuai dengan kontrak kerja sama yang telah disepakati antara Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya.

"Itu hanya bisa dibayarkan dari hasil operasi dengan jangka waktu sesuai kontrak di wilayah kontrak Brantas," ujarnya ketika dihubungi Tirto, Rabu (26/6/2019).

Wisnu melanjutkan, mekanisme pembayaran biaya tersebut juga dilakukan saat wilayah kerja yang diberikan kepada Lapindo sudah mulai berproduksi.

"Sepanjang ada produksi dari WK tersebut, dengan dibatasi jangka waktu [kontrak] WK, atas pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk bayar unrecover cost, yang nilainya akan subject to be audit," ujar dia.

Klaim soal piutang tersebut disampaikan Lapindo Minarak Jaya serta Lapindo Brantas, Inc. lewat keterangan resminya kepada Tirto, Senin (24/6/2019) lalu.

Kepada Kemenkeu, Lapindo meminta agar piutang tersebut bisa digunakan untuk 'tukar guling' atau melunasi utang mereka terhadap pemerintah yang jumlahnya Rp773 miliar.

Dalam keterangannya, Lapindo mengklaim piutang tersebut merupakan dana talangan kepada pemerintah untuk penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo oleh perusahaan pada kurun 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007.

Lapindo juga menyebut, piutang tersebut telah diketahui oleh BPKP saat melakukan spesial audit terhadap pembukuan PT Minarak Lapindo Jaya dan Lapindo Brantas Inc. pada Juni 2018.

Baca juga artikel terkait LUMPUR LAPINDO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali