Menuju konten utama

Lapindo Ingin Lunasi Utang Pakai Piutang, Kemenkeu: Nanti Dulu!

Lapindo mengklaim masih punya piutang kepada pemerintah sebesar Rp1,9 triliun.

Lapindo Ingin Lunasi Utang Pakai Piutang, Kemenkeu: Nanti Dulu!
Lokasi semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo. ANTARAfoto/umarul faruq/foc/16.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengenai mekanisme pelunasan utang PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah terkait talangan dana ganti-rugi korban lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur. Lapindo ingin melunasi utang dengan piutang.

Hingga saat ini, Lapindo masih memiliki utang sebesar Rp773 miliar. Perusahaan milik Grup Bakrie ini kemudian meminta kepada pemerintah untuk melunasi pinjaman tersebut dengan mekanisme perjumpaan utang alias tukar guling.

Lapindo mengklaim masih mempunyai piutang kepada pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun. Kepada Kemenkeu, Lapindo meminta agar mekanisme pelunasan utang mereka dibayar dengan sebagian piutang tersebut.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dulu mendalami aturan mengenai cost recovery yang menjadi dasar Lapindo untuk mengklaim piutang itu.

Kemenkeu akan menanyakan apakah benar penghitungan cost recovery tersebut sudah diverifikasi oleh SKK Migas. "Kami harus cek ke SKK Migas, apakah itu bisa di-recovery [atau tidak]. Dan apakah benar sudah ada surat dari SKK Migas yang mengatakan bahwa itu bisa di-recovery," ungkap Isa di Jakarta, Selasa (25/4/2019).

Isa menambahkan, Kemenkeu juga berencana berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung terkait cost recovery tersebut. "Apalagi isu utang Lapindo kepada pemerintah untuk menalangi ganti rugi masyarakat dengan cost recovery ini sebetulnya dua isu yang berbeda," imbuhnya.

Lapindo telah mengirimkan keterangan resmi kepada Kemenkeu terkait piutang mereka kepada pemerintah. Diungkapkan, piutang tersebut merupakan dana talangan kepada pemerintah untuk penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo oleh perusahaan pada kurun 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007.

Lapindo juga mengklaim bahwa piutang tersebut telah diketahui oleh BPKP saat melakukan spesial audit terhadap pembukuan PT Minarak Lapindo Jaya dan Lapindo Brantas Inc. pada Juni 2018.

Baca juga artikel terkait LUMPUR LAPINDO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Iswara N Raditya