Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Cek Jaminan Aset Bakrie untuk Utang Lapindo

Utang Grup Bakrie atas dana talangan pemerintah terkait ganti-rugi korban lumpur Lapindo hingga akhir 2018 mencapai Rp1.564 triliun.

Pemerintah Diminta Cek Jaminan Aset Bakrie untuk Utang Lapindo
Sejumlah kapal keruk dan kapal penyedot lumpur melakukan aktivitas di kolam penahan lumpur Lapindo titik 42 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/5). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Pemerintah diminta kembali memeriksa aset yang dijaminkan oleh anak usaha Grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya, terkait utang talangan untuk ganti-rugi korban semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Terlebih, aset yang dijaminkan atas utang tersebut belum jelas statusnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, Rere Christianto. "Status tanah yang dijaminkan kepada pemerintah itu sampai saat ini kan belum jelas,” ujarnya, Selasa (18/6/2019).

“Kalau misalnya tanah itu ternyata dimiliki dalam bentuk HGU [Hak Guna Usaha], kemudian dieksekusi pemerintah saat gagal bayar, ini ‘kan berarti pemerintah mengambil tanah yang negara, bukan milik Bakrie," lanjut Rere.

Aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.797.442.841.586 yang telah dijaminkan Bakrie Group kepada pemerintah sebelumnya juga sempat disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2015, jaminan yang diberikan Lapindo kepada pemerintah itu belum sesuai dengan klausul perjanjian. Maka, BPK menilai pemerintah belum optimal dalam mengembangkan pengembalian pinjaman jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar.

Dalam surat perjanjian pemberian utang diteken pada 11 Juli 2015, pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp781.688.212.000 untuk ganti rugi korban lumpur Sidoarjo kepada Grup Bakrie.

Disebutkan, Grup Bakrie wajib mengembalikan dana talangan selambat-lambatnya selama 4 tahun, dengan bunga sebesar 4,8% per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pinjaman tak bisa dilunasi hingga Juli 2019, maka aset yang telah dijaminkan kepada pemerintah bakal diambil-alih oleh negara.

Sementara berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian PUPR 2018, posisi dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya di akhir Desember 2018 memang masih sangat besar, yakni Rp773.382.049.559.

Itu belum termasuk bunga periode 2015-2018 sebesar Rp126.834.656.128 serta denda kelambatan pengembalian pinjaman sebesar Rp699.137.372.801.

Dari jumlah tersebut, Grup Bakrie tercatat baru menyetorkan uang ke negara sebesar Rp5 miliar. Jika ditotal, posisi utang Bakrie atas dana talangan pemerintah hingga akhir 2018 mencapai Rp1.564 triliun.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, bahwa pemerintah tak akan memberikan keringanan kepada Grup Bakrie terhadap utang-utangnya terkait ganti-rugi korban lumpur Lapindo.

"Kebijakan tidak akan ada perubahan seperti yang selama ini disampaikan. Peraturan yang mengatur mengenai kewajiban PT Minarak Lapindo masih sama," tegas Sri Mulyani saat ditemui Tirto.id, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Baca juga artikel terkait LUMPUR LAPINDO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Iswara N Raditya