Menuju konten utama

PT Lapindo Tetap Ditagih Kemenkeu atas Tunggakan Rp1,763 Triliun

Kemenkeu tetap melakukan penagihan terhadap PT Lapindo karena telah melewati batas pembayaran piutang Rp1,763 triliun yang jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 lalu.

PT Lapindo Tetap Ditagih Kemenkeu atas Tunggakan Rp1,763 Triliun
Seorang ibu bersama anaknya korban lumpur Lapindo menunjuk pusat semburan dari titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo saat aksi memperingati 12 tahun semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/5/2018). ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tetap melakukan penagihan terhadap PT Lapindo karena telah melewati batas pembayaran piutang yang jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat memberikan keterangan terkait Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi dari Pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc (LBI)/ Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

“Total tunggakan LBI/MLJ yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.763.724.747.342,44 [termasuk bunga dan denda],” kata Isa, di Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (12/7/2019), sebagaimana diberitakan setkab.go.id.

Menurut Dirjen Kekayaan Negara itu, penagihan tetap dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada PT Lapindo atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati.

Mengenai keinginan PT Lapindo untuk melakukan set off dengan cost recovery, Isa menegaskan, secara aturan, tidak memungkinkan pihaknya melakukan negoisasi dengan hal-hal seperti itu.

“Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan. Cost recovery hanya memungkinkan dari revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini,” pungkas Isa.

Menurut Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo, angka tersebut masih mungkin bertambah jika belum ada pembayaran.

Apalagi, jika utang tersebut tidak terbayarkan hingga batas waktu jatuh tempo. "Jika tidak terlunasi sampai dengan saat jatuh tempo, akan dilakukan penagihan dan pengenaan denda sebesar 2 persen per bulan," tuturnya kepada Tirto.

Sementara jika sampai dua tahun penangihan utang tersebut belum lunas, jelas Wawan, pemerintah dapat melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang dijaminkan oleh Minarak Lapindo Jaya dan Lapindo Brantas Inc.

Namun, perusahaan dalam Grup Bakrie tersebut masih diperkenankan untuk merestrukturisasi utang-utangnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang PNBP nomor 19 tahun 2018.

"Namun harus melalui tahapan tahapan, misal permintaan dari badan usaha ke Kementerian PUPR/BPLS, dengan alasan yang sesuai dengan UU, misalkan kesulitan likuiditas, diikuti dengan adanya audit oleh BPKP, dan hasilnya akan disampaikan kepada KL dan Menkeu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LUMPUR LAPINDO

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Setkab.go.id
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH