Menuju konten utama

Kemenkeu Tolak Permintaan Lapindo untuk Lakukan Tukar Guling Utang

Kemenkeu tetap menolak permintaan Lapindo untuk melakukan tukar guling dana talangan dengan "cost recovery". Jika ditotal, posisi utang Bakrie atas dana talangan bencana lumpur Lapindo hingga akhir 2018 mencapai Rp1,564 triliun.

Kemenkeu Tolak Permintaan Lapindo untuk Lakukan Tukar Guling Utang
Aktivis Walhi memasang bendera di titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo saat aksi memperingati 12 tahun semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/5/2018). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak permintaan Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk melakukan tukar guling utang dana talangan dengan cost recovery seperti diklaim perusahaan tersebut. Alasan Kemenkeu, cost recovery hanya bisa dibayarkan setelah blok migas Brantas berproduksi.

Sikap pemerintah ini terungkap saat Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmawata menjawab pertanyaan anggota komisi XI Andreas Eddy Susetyo dalam rapat bersama komisi XI DPR RI, hari ini Selasa (2/7/2019).

"Kementerian tetap meminta Lapindo Brantas Inc,. dan PT Minarak Lapindo Jaya memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam perjanjian LBI. Karena seperti yang disampaikan SKK Migas terkait set of yang diajukan, intinya cost recovery hanya bisa dibayarkan ketika blok tersebut sudah mendapatkan hasil dari produksi," tutur Isa.

Saat ini, kata Isa, Lapindo baru membayar utang tersebut sebesar Rp5 miliar pada Desember 2015. Sementara itu, Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian PUPR 2018, posisi dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya di akhir Desember tahun lalu memang masih sangat besar, yakni Rp773.382.049.559.

Jumlah itu belum termasuk beban bunga tahun 2015-2018 sebesar Rp126.834.656.128 serta denda kelambatan pengembalian pinjaman sebesar Rp699.137.372.801.

Dari jumlah tersebut, Grup Bakrie tercatat baru menyetorkan uang ke negara sebesar Rp5 miliar. Jika ditotal, posisi utang Bakrie atas dana talangan bencana lumpur Lapindo hingga akhir 2018 mencapai Rp1,564 triliun.

Kemenkeu sudah mulai melakukan penghitungan atas aset berupa tanah dan bangunan yang dijaminkan Lapindo kepada pemerintah jika utang tersebut gagal bayar. Dalam surat perjanjian pemberian utang pada 12 Juli 2015 aset berupa tanah dan bangunan itu mencapai senilai Rp2.797.442.841.586.

"Kami sekarang mendorong LBI LBJ untuk mensertifikasi tanah-tanah yang dibeli (Lapindo) dan sudah ada tanah yang disertifikasi di daerah terdampak dekat tanggul 44-45 hektare kepada PPLS kementerian pupur. Dan sertifikasi tanah di daerah lain di daerah terdampak 44-45 hektare tentu ini harus melalui proses audit dan valuasi," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LUMPUR LAPINDO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH