Menuju konten utama

Kementerian PUPR Alokasikan Rp239 M untuk Penanganan Lumpur Lapindo

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo (PPLS) mengalokasikan anggaran Rp239,7 miliar.

Kementerian PUPR Alokasikan Rp239 M untuk Penanganan Lumpur Lapindo
Pekerja menyiram rumput di tanggul lumpur Lapindo kawasan Jatirejo, Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/8/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo (PPLS) mengalokasikan anggaran Rp239,7 miliar untuk penanganan dampak lumpur panas Sidoarjo.

Dana itu akan digunakan untuk meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur lainnya. Kegiatah pengendalian lumpur Sidoarjo terdiri dari penanganan luapan lumpur, pembangunan tanggul, pemeliharaan tanggul dan infrastruktur lain.

“Perhatian Pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas,” kata dia seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (8/6/2020).

Pengelolaan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan yaitu pertama berupa pengendalian lumpur dengan pengaliran lumpur ke Kali Porong. Lumpur tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong, untuk itu dibuat tanggul cincin di pusat semburan lumpur untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa keluar ke Kali Porong.

Pengaliran lumpur ke Kali Porong dilakukan secara mekanis menggunakan 5 unit kapal keruk melalui jaringan pipa. Jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong sekitar 1.918 meter.

Pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul dan drainase ke dalam tanggul untuk pengenceran menggunakan 6 unit peralatan pompa. Pengaliran ke Kali Porong dilakukan dengan komposisi lumpur 20 persen padatan dan 80 persen air.

Kedua, penataan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan sebagai tujuan geowisata dengan memperhatikan lingkungan sekitar di mana beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum. Kemudian langkah lain yang dilakukan yaitu, pengendalian banjir di kawasan terdampak menggunakan pompa pengendali.

Selain dimanfaatkan untuk tujuan geowisata, lumpur Sidoarjo berpotensi dimanfaatkan untuk bahan konstruksi seperti bata merah,genteng, agregat dan beton ringan. Selain itu lumpur Sidoar jo mengandung potensi bakteri yang toleran dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik serta bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati.

PPLS dibentuk dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yaitu pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan [pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007].

Baca juga artikel terkait LUMPUR LAPINDO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Reja Hidayat