Menuju konten utama

Pemerintah Sri Lanka Cabut Larangan Penggunaan Media Sosial

Pemerintah Sri Lanka mencabut larangan penggunaan media sosial pasca teror bom paskah. 

Pemerintah Sri Lanka Cabut Larangan Penggunaan Media Sosial
Polisi berjaga di depan rumah keluarga tersangka pemboman saat terjadi ledakan dalam penyerbuan oleh Satuan Tugas Khusus, setelah serangkaian serangan bom di sejumlah gereja dan hotel mewah, di Colombo, Sri Lanka, Kamis (25/4/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/djo/nz

tirto.id - Presiden Sri Lanka mencabut larangan nasional soal penggunaan media sosial pada Selasa (30/4/2019).

Larangan ini dicabut sehari setelah diberlakukannya larangan penggunaan cadar sebagai langkah keamanan pasca teror bom paskah.

Melansir dari AP News, Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena mengakhiri pemblokiran pada Facebook, WhatsApp, YouTube dan situs populer lainnya, tetapi ia meminta publik untuk “bertindak secara bertanggung jawab” di media sosial.

Pemerintah sedang berusaha untuk menekan penyebaran informasi yang salah, ketika media sosial diblokir pasca pengeboman 21 April di gereja-gereja dan hotel-hotel mewah yang menewaskan 253 orang.

Selanjutnya, Pejabat Sri Lanka juga telah memperingatkan bahwa tersangka yang terkait dengan serangan masih buron.

Kardinal Malcolm Ranjith, uskup agung Kolombo dan pejabat tinggi Gereja Katolik di pulau itu, telah melontarkan kritik keras atas kegagalan pemerintah dengan intelijen dalam berbagi informasi yang hampir spesifik tentang rencana Paskah dan beberapa tersangka yang terlibat.

Ranjith mengatakan kepada wartawan pada Selasa (30/4/2019) bahwa larangan cadar adalah langkah yang tepat.

Selanjutnya, Duta besar Amerika Serikat untuk Sri Lanka, Alaina Teplitz mengatakan dia yakin anggota kelompok bersenjata mungkin merencanakan lebih banyak serangan pada hari Selasa.

"Kami percaya bahwa ancaman teroris sedang berlangsung dan mungkin ada komplotan aktif. Anggota aktif kelompok penyerang yang melakukan serangan teror pada hari Minggu Paskah mungkin masih bebas," katanya.

Tambahnya,"Kami tentu memiliki alasan untuk percaya bahwa kelompok serangan aktif belum sepenuhnya dinyatakan tidak aktif. Kami percaya bahwa ada perencanaan aktif yang sedang berjalan."

Pemerintah Sri Lanka juga telah memberlakukan larangan penggunaan cadar mulai Senin (29/4/2019) sebagai langkah keamanan.

“Larangan itu untuk memastikan keamanan nasional dan keselamatan publik. Tidak seorang pun harus menutup wajah mereka untuk membuat identifikasi menjadi sulit," kata Presiden Maithripala Sirisena dilansir AP News.

Sirisena menambahkan, mengeluarkan peraturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan nasional dan masyarakat yang damai di mana tidak ada kelompok etnis atau komunitas yang akan mengalami ketidaknyamanan.

Baca juga artikel terkait TEROR BOM SRI LANKA atau tulisan lainnya dari Noor Alfian Choir

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Noor Alfian Choir
Editor: Yandri Daniel Damaledo