Menuju konten utama

Pemerintah Siapkan Perppu Kejahatan Seksual Anak

Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan terhadap Anak merespons kejahatan seksual terhadap anak yang semakin marak.

Pemerintah Siapkan Perppu Kejahatan Seksual Anak
Jaksa Agung HM Prasetyo. TIRTO/TF Subarkah.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan terhadap Anak merespons kejahatan seksual terhadap anak yang semakin marak. Pemerintah akan memberikan hukuman tambahan bagi para predator anak ini.

“Dulu pernah diwacanakan pelaku akan dikebiri, ya. Tapi akan kita usulkan juga agar keputusan hakim dan pengadilan itu bisa diumumkan secara luas, sehingga dengan demikian akan membuat para pelaku kejahatan seksual ini malu di mata masyarakat,” kata Prasetyo seperti dilansir laman setkab.go.id, Rabu (11/5/2016).

Alasan pemerintah berencana mengeluarkan Perppu, kata Prasetyo, karena kalau harus membuat undang-undang atau merevisi undang-undang yang ada akan memakan waktu agak lama. Sementara perlindungan terhadap anak waktunya sedemikian mendesak, seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna.

“Jadi karena terdesaknya waktu dan undang-undang yang ada sanksinya tidak memadai itulah mengapa alasan pemerintah untuk membuat Perppu Perlindungan terhadap Anak ini, khususnya kejahatan seksual terhadap anak,” kata Prasetyo.

Prasetyo meminta agar hal ini disosialisasikan agar apa yang diharapkan pemerintah bisa direalisasikan dengan baik.

Selain itu, lanjut Prasetyo, pihaknya juga akan mempelajari kembali segala aturan hukum yang berlaku, yang arahnya nanti akan lebih mengefektifkan penanganan terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak ini.

“Kalau selama ini, banyak kita menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2012 yang ancaman hukumannya maksimal hanya 10 tahun. Kita nantinya akan kaitkan dengan undang-undang lain yang ada, hukum positif kita ada mengenai itu, yaitu Kitab Undang-undang hukum Pidana, yang nanti kita akan dakwaan kepada pelakunya bukan hanya dengan undang-undang tunggal perlindungan terhadap anak tapi juga dengan KUHP,” ujarnya.

Menurut Jaksa Agung, di KUHP ada misalnya perkosaan dan sebagainya diancam hukumannya lebih berat. Bahkan, kalau perkosaan yang dilakukan terhadap anak disertai dengan pembunuhan dan sebagainya untuk menghilangkan jejak, tentunya tidak hanya tuduhannya pada perkiraannya tapi juga pada perbuatan pidana pembunuhannya.

Sehingga bisa ada dakwaan secara kumulatif, dua tindakan pidana dilakukan sekaligus oleh pelaku. “Dengan demikian kita harapkan nantinya hukum bisa lebih ditegakkan secara efektif dan hukuman yang dikenakan bisa lebih maksimal,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz