Menuju konten utama

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Penanganan Radikalisme ASN

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN yang telah disetujui 11 Kementerian dan Lembaga Negara pada 12 November 2019.

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Penanganan Radikalisme ASN
Menteri Agama Fachrul Razi bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Pemerintah telah sepakat untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN. Dilansir situs resmi Kementerian Agama, surat tersebut telah ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta.

SKB itu disetujui sebelas Kementerian dan Lembaga Negara untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. Selain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama, kementerian lain yang turut tanda tangan yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Apartur Sipil Negara.

Setelah dibentuk aturan itu, pemerintah akan membentuk satgas pelaksana SKB. Tim satgas itu berasal dari lintas Kementerian/Lembaga. Dalam SKB itu tertulis bahwa satgas akan menangani tindakan radikalisme ASN yang meliputi intoleran, anti-ideologi Pancasila, anti NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Menteri Agama, Fachrul Razi meminta kepada ASN untuk tidak melanggar isi SKB. Jika ada ASN yang melanggar, maka akan dikenai sanksi.

"Kalau ada ASN menunjukkan ketidaksukaan kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, maka pantas diingatkan dan diberi sanksi sesuai kesalahan. Kalau sudah diingatkan, kita berharap mereka bisa kembali ke jalur yang benar," tutur Menag.

Fachrul menjelaskan bahwa alur kerja dari tim satgas itu yakni menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan ke Kementerian PAN RB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

"Kami tidak asal main pecat. Tapi mengimbau agar bisa diluruskan kembali," sambungnya.

11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN yakni:

  1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
  2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan
  3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)
  4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial
  5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
  6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
  7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
  8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
  9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
  10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN

Baca juga artikel terkait RADIKALISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher & Widia Primastika

tirto.id - Humaniora
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher & Widia Primastika