tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera membayarkan ganti rugi kepada masyarakat atas 2.068 bidang tanah bermasalah yang ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemberian ganti rugi nantinya akan dilakukan oleh Otorita IKN melalui skema penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) plus. Skema ini dilakukan dengan merelokasi rumah penduduk atau dengan pembayaran ganti rugi lahan.
“Tadi, saya baru ngobrol dengan Mas Wamen (Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Plt. Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni). Intinya, OIKN akan segera menuntaskan ini karena uang penggantian untuk ganti rugi kepada masyarakat, tadi sebetulnya ada skema penanganan dampak sosial kemasyarakatan, PDSK,” beber AHY di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Jika masyarakat memilih opsi ganti rugi, pemerintah akan membayarkan ganti rugi untuk tanah yang sudah diduduki atau dikelola masyarakat sebagai perkebunan atau yang disebut tanah tumbuh. Sementara itu, jika masyarakat memilih relokasi, pemerintah akan memindahkan mereka ke hunian khusus yang telah disediakan.
Sayangnya, AHY ogah memberitahukan besaran ganti rugi dan kapan pembayarannya bakal dilakukan oleh Otorita IKN. Meski begitu, AHY menyakinkan bahwa pemerintah bakal memastikan persoalan tanah di IKN akan beres sebelum ibu kota beroperasi.
“Clear and clear itu. Jangan sampai ada yang masih menduduki [tanah] masyarakat, kemudian belum ditangani dengan baik dan sesuai aturan. Lalu, dihajar langsung dengan pembangunan. Kami dari ATR/BPN ingin ini sudah dijalankan, sudah clear, baru setelah itu kita akan lanjutkan sertifikasi. Nantinya, negara menentukan mana saja yang memang menjadi hak dari penggantian rugi ini,” jelas Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Menurut AHY, pemerintah memang telah mengadakan 36 ribu hektar tanah untuk pembangunan IKN yang di antaranya terdiri dari KIPP dan daerah penyangga. Namun, dari total tanah tersebut 2.086 bidang di antaranya masih mengalami sengketa.
“Saya tadi tanya (kepada Raja Juli Antoni), lalu apa masalahnya kok belum dijalankan dengan baik? Ya memang ada masalah-masalah yang tidak bisa saya sampaikan di sini, bukan otoritas saya. Tapi, ganti ruginya tinggal dieksekusi dengan baik,” kata dia.
Terlepas dari itu, hingga Juni 2024, pihaknya telah menyelesaikan pengadaan 12 paket tanah di IKN dari total pengadaan yang sebanyak 21 paket. Lalu, 9 paket sisanya masih dalam proses.
“Beberapa masih on going, ada 9 Paket di antaranya untuk infrastruktur tahap satu, sistem pengelolaan air minum, lalu ada jalan shortcut di pasar Sepaku, dan terakhir jalan tol akses menuju IKN,” bebernya.
AHY juag mengakui bahwa pengadaan paket tanah itu sampai saat ini masih terkendala oleh kependudukan masyarakat, utamanya di pusat inti IKN. Meski begitu, pihaknya tidak ingin menggusur masyarakat atas nama percepatan pembangunan IKN.
“Itu tidak boleh terjadi karena ini juga arahan Bapak Presiden. Tidak boleh ada masyarakat yang menjadi korban atas pembangunan yang akan dilakukan di tempatnya. Ini sedang diberesi karena tadi saya tanya ke Pak Wamen apa yang menjadi masalah, (ganti rugi) tinggal eksekusi saja sebetulnya,” ucap dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi