Menuju konten utama

Pemerintah Pastikan Paspor Indonesia Siti Aisyah Asli

Pemerintah memastikan bahwa Siti Aisyah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor Indonesia yang dipegangnya adalah asli.

Pemerintah Pastikan Paspor Indonesia Siti Aisyah Asli
Siti Aisyah.

tirto.id - Pemerintah memastikan bahwa paspor Indonesia yang dimiliki Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia adalah asli.

"Ya, paspornya asli, dan dia WNI," kata Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (17/2/2016).

Hingga kini, lanjut Fachir, hanya dua data itu yang baru didapatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia. "Terkait ada keterlibatan WNI lain atau (Siti) ada hubungannya dengan agen luar, kami belum tahu itu," tegas Fachir, seperti dikutip Antara.

Saat ini KBRI sedang fokus membuka akses konsuler untuk dapat dipertemukan dengan Siti Aisyah dan memberikan pendampingan, agar hak-hak hukumnya terlindungi. "Saat ini belum bertemu, tapi mestinya diberikan akses ya, karena ini menyangkut warga negara kita," tuturnya.

"Ketika seorang warga negara asing terkena kasus hukum, maka sebenarnya kewajiban negara penerima menyampaikan pada perwakilan. Tapi sejak kemarin staf KBRI sudah ke Selangor kok," kata Fachir.

Selain mengutus staf KBRI ke Malaysia, Kementerian Luar Negeri juga terus berkomunikasi dengan otoritas Malaysia yang masih mendalami kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu.

Perlu diketahui, Jong-nam (45) dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan zat kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2/2017) sekitar pukul 09.00, saat akan berangkat ke Makau.

Kedua perempuan itu kemudian masuk ke taksi dan melarikan diri. Salah satu perempuan bernama Siti Aisyah, ditangkap di bandara pada Rabu (15/2/2017) saat mencoba keluar dari Malaysia dengan menggunakan pesawat.

Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan wanita dengan paspor Indonesia itu ditangkap Kamis pukul 02.00 waktu setempat.

Sementara perempuan satunya, yang berusia 29 tahun, memegang dokumen perjalanan Vietnam dengan nama Doan Thi Huong.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora