Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kenaikan Listrik 3.000 VA

Pemerintah diminta kaji ulang rencana kenaikan tarif listrik 3.000 VA ke atas dikhawatirkan ganggu momentum pemulihan ekonomi.

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kenaikan Listrik 3.000 VA
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani meminta, pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas. Sebab, kenaikan ini akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi sedang terjadi.

“Rencana kenaikan ini memerlukan kajian yang lebih mendalam," kata Ajib kepada reporter Tirto, Kamis (2/6/2022).

Ajib menilai pemulihan ekonomi saat ini sedang mendapat momentum terbaiknya pasca terjadi pandemi COVID-10. Sehingga pertumbuhan ekonomi harus terus terjaga sampai akhir tahun.

“Ketika ekonomi sudah benar-benar pulih, kebijakan yang bersifat disinsentif seperti ini bisa diberlakukan," kata Ajib yang juga sebagai Pengamat IndiGo Network.

Ajib memahami satu sisi, penyesuaian tarif ini relatif fair ketika yang dinaikkan adalah untuk kalangan menengah. Karena kalangan masyarakat bawah masih terlindungi.

Namun, ia menekankan pemerintah harusnya bisa membuat regulasi yang tetap pro dengan menjaga stabilitas supply dan demand. "Daya beli masyarakat seluruh lapisan harus terus dijaga," imbuhnya.

Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA. Kenaikan ini mempertimbangkan naiknya harga komoditas energi di pasar internasional dalam beberapa waktu terakhir.

“Pemerintah dan DPR kemarin setuju untuk masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Meski begitu, Sri Mulyani tak merincikan lebih jauh mengenai rencana kenaikan listrik golongan tersebut. Sebab kewenangan ini ada tangan PT PLN (Persero) selaku badan usaha dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz