Menuju konten utama

Pemerintah Bentuk Dua Tim Bahas Revisi UU ITE & Pasal Karet

Pemerintah membentuk dua tim untuk memetakan permasalahan dalam rencana revisi UU ITE termasuk soal pasal karet. 

Pemerintah Bentuk Dua Tim Bahas Revisi UU ITE & Pasal Karet
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tetap membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan pemerintah membentuk dua tim dalam menyikapi permasalahan UU ITE dan tudingan pasal karet yang menimbulkan polemik.

"Sekarang ini Kemenkopolhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet," kata Mahfud dalam keterangan, Jumat (19/2/2021) malam.

Tim pertama akan di bawah komando Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G. Plate dan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Tim kedua adalah tim bentukan Kemenkopolhukam yang fokus pada rencana revisi UU ITE. Tim ini akan menilai pasal-pasal UU ITE yang disebut pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi.

"Nah, Presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu. Kita akan mendiskusikan itu mana pasal dianggap pasal karet, mana yang apa namanya diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, tim Kominfo akan bergabung pula dalam tim revisi UU ITE. Selain itu, tim revisi UU ITE akan mengundang dan mendengarkan pandangan dari perkumpulan wartawan, pakar, ahli, pegiat dari lembaga swadaya masyarakat demi membahas kemungkinan untuk merevisi UU ITE atau tidak.

Pemerintah pun akan berdiskusi dengan DPR dalam rencana revisi UU ITE. Sebab, tidak sedikit anggota DPR khawatir revisi UU ITE akan menimbulkan persolan baru seperti penanganan masalah fitnah dan caci maki di dunia maya hingga penyebaran informasi bohong maupun masalah penyebaran konten pornografi di media sosial.

"Nah, kita akan diskusi," kata Mahfud.

Mantan Menteri Pertahanan ini pun mengaku pemerintah akan segera bergerak untuk membahas agenda revisi UU ITE maupun masalah pasal karet. Ia mengatakan, tim bergerak mulai Senin (22/2/2021).

"Dua tim ini akan sudah mulai bekerja hari Senin, 22 Februari ini dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri