Menuju konten utama

Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji Karyawan di IKN Sampai 2035

Selain pegawai swasta, pembebasan PPh Pasal 21 juga dikenakan ke pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri yang bertugas di IKN.

Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji Karyawan di IKN Sampai 2035
Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Pemerintah berjanji memberikan insentif kepada karyawan yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Janji ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang dirilis pada 16 Mei 2024 lalu.

Aturan tentang pembebasan PPh Pasal 21 tercantum dalam Pasal 123 dan 124 PMK 28 Tahun 2024, yaitu gaji para karyawan di IKN akan dibebaskan dari pajak hingga 2035.

“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final,” tulis PMK tersebut, dikutip Tirto, Rabu (29/5/2024).

Pada Pasal 123 ayat (1) tentang fasilitas pajak penghasilan untuk pegawai tertentu diterangkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Pemberi Kerja.

Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima Pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g,” tulis dokumen itu.

Sementara itu pegawai tertentu yang dimaksud dalam PMK 28 Tahun 2024 adalah seluruh pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya, yaitu wilayah IKN.

Kemudian, seluruh pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap juga tergolong ke dalam pegawai tertentu.

Selain pegawai, pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri yang bertugas di IKN juga berhak menerima pembebasan PPh Pasal 21.

Dalam Pasal 124 dijelaskan, penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI, dan Polri telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final.

“Diberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2),” bunyi PMK tersebut.

Bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, dan Polri, fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 dapat berlaku selama mereka masih bertugas di IKN.

Kemudian, gaji yang mereka dapatkan pun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c.Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” kata beleid itu.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto