Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Perketat Impor Mainan Anak hingga Kosmetik

Pengetatan arus barang impor akan dilakukan untuk mainan, kosmetik, tekstil, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian, tas,elektronik, alas kaki.

Pemerintah Bakal Perketat Impor Mainan Anak hingga Kosmetik
Sejumlah pengunjung melihat berbagai koleksi mainan yang dipajang di salah satu stan dalam pameran Indonesia International Toys & Kids Expo 2017, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz

tirto.id - Pemerintah akan memperketat izin impor beberapa produk mulai dari elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, hingga tas. Langkah tersebut dilakukan untuk merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce.

Rencana tersebut dibahas Presiden Joko Widodo bersama jajaran menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci pengetatan arus barang impor akan dilakukan untuk mainan anak-anak, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional atau suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, tas,produk elektronik, alas kaki.

"Nah (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan di sektor industri tekstil juga terjadi PHK,” kata Airlangga.

Airlangga menuturkan pengetatan arus impor dilakukan dengan mengubah kode HS (Harmonized System) di sejumlah komoditas. Seperti mengubah 328 kode HS produk pakaian jadi, 23 HS untuk kode tas serta 327 kode untuk produk tertentu.

"Saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor," bebernya.

Airlangga menuturkan, Indonesia sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan non lartas yaitu 40 persen.

Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap importir umum terkait penegakan aturan post border menjadi border, serta memperdalam langkah penerimaan di border agar service level agreement dan responnya tetap sehingga tidak menambah dwelling time.

Pengawasan lartas border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.

Indonesia merupakan negara dengan dwelling time terbaik kedua setelah Singapura, dengan waktu yang dihitung sejak peti kemas dibongkar di atas kapal hingga barang keluar dari pelabuhan yakni 3,2 hari. Airlangga menyebut perubahan kebijakan post border menjadi border akan diikuti dengan perbaikan regulasi dari kementerian/lembaga terkait.

Perubahan dan perbaikan regulasi akan segera dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Bapak Presiden (Joko Widodo) minta agar peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam dua minggu,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PENGETATAN ARUS BARANG IMPOR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin