Menuju konten utama

Pemerintah Alokasikan Bujet Penurunan Stunting Rp44,8 T Pada 2022

Suahasil menjelaskan penurunan stunting merupakan program prioritas nasional sehingga perlu disediakan anggaran khusus melalui DAK.

Pemerintah Alokasikan Bujet Penurunan Stunting Rp44,8 T Pada 2022
Pengendara motor melintas di dekat mural stunting di Jakarta, Rabu (16/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung penurunan stunting sebesar Rp44,8 triliun di 2022. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 kementerian dan lembaga sebesar Rp34,1 triliun dan pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun serta DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun.

“Sebanyak Rp44,8 triliun dana kita gelontorkan untuk pencegahan stunting. Anggaran yang besar ini kami harapkan memberikan manfaat yang luar biasa,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting Tahun 2023 secara daring, Selasa (14/6/2022).

Suahasil menyampaikan dana yang disalurkan melalui kementerian/lembaga diarahkan untuk menurunkan stunting agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik.

Terkait penanggulangan stunting di daerah, menteri keuangan telah mengeluarkan pedoman penggunaan transfer ke daerah pada 2019 untuk mendukung intervensi pencegahan stunting yang sifatnya terintegrasi.

“Kami harapkan bahwa [pedoman] ini memberikan guidance dan nanti dapat digunakan terus untuk mendorong secara terintegrasi penurunan stunting di tingkat daerah,” ujarnya.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menargetkan menurunkan prevalensi stunting menuju 14 persen pada 2024. Saat ini, angka stunting masih cukup tinggi di sekitar 24 persen lebih.

“Ada kemajuan, namun kemajuan ini harus lebih cepat kita upayakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan penurunan stunting merupakan program prioritas nasional sehingga perlu disediakan anggaran khusus melalui DAK yang diberikan dalam berbagai macam alokasi, yakni melalui bantuan operasional kesehatan stunting, bantuan operasional keluarga berencana, serta dana ketahanan pangan dan pertanian.

Sementara khusus untuk dana insentif daerah, pemerintah pusat juga memasukkan variabel stunting di dalam formula untuk menghitung dana insentif daerah.

“Karena itu, kami berharap teman-teman di pemerintah daerah dapat betul-betul memperhatikan kondisi dan penurunan stunting ini agar nanti formula yang digunakan untuk menghitung dana insentif daerahnya,” katanya.

Untuk 2023 mendatang, pemerintah juga menyiapkan program penurunan stunting nasional melalui dana alokasi khusus. Harapannya, DAK stunting akan mencerminkan kemajuan dari penanganan stunting di daerah masing-masing.

Baca juga artikel terkait KASUS STUNTING atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz