Menuju konten utama

Pemerintah akan Evaluasi Aturan Rangkap 3 Jabatan Angga Raka

Angga Raka kini menjabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Wakil Menteri Komdigi, dan juga Komisaris Utama PT Telkom.

Pemerintah akan Evaluasi Aturan Rangkap 3 Jabatan Angga Raka
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025), menjelang pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Lembaga ini merupakan transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, yang sebelumnya dijabat Hasan Nasbi.

Angga pun kini memiliki tiga jabatan. Dua jabatan lainnya yakni Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) dan Komisaris Utama PT Telkom.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah akan mengevaluasi jabatan komisaris BUMN yang diemban Angga Raka.

"Kami evaluasi pertama dari sisi peraturan perundang-undangannya," ucap Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Prasetyo berujar pemerintah juga bakal mengevaluasi jabatan Angga Raka dari sisi fungsional.

Prasetyo mengklaim jabatan komisaris BUMN yang diemban Angga Raka berdasarkan penugasan. Hal ini karena ia menjabat Wamen Komdigi, sehingga ditunjuk juga sebagai komisaris di PT Telkom.

"Saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris [BUMN] itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya," sebut Prasetyo.

"Wamenkomdigi diberi tugas menjadi komisaris utama di Telkom. Nah, sekarang dengan beliau diminta menjadi kepala Badan Komunikasi Pemerintahan, nanti akan kami lihat," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait RESHUFFLE KABINET atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto