tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan bahwa ada risiko lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 pada hari-hari setelah masa libur Lebaran 2021. Risiko itu terindikasi dari perkembangan setelah 16 Mei 2021.
Oleh karena itu, Satgas meminta pemerintah daerah mewaspadai potensi penambahan kasus aktif dan melakukan berbagai pembenahan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Langkah itu perlu dilakukan, terutama oleh pemda-pemda di zona merah (risiko tinggi penularan Covid-19).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sejumlah pemda di zona merah perlu segera melakukan langkah untuk mengubah status daerahnya supaya menjadi lebih baik.
Dia mencatat, hingga 16 Mei 2021 masih ada 7 kabupaten/kota yang berstatus zona merah. Meski belum ada perkembangan yang mengkhawatirkan, risiko lonjakan kasus setelah lebaran tetap ada.
"Jika 7 kabupaten/kota itu sudah berada di zona merah sebelum dampak libur Idul Fitri terlihat, bukan tidak mungkin kabupaten/kota ini akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus yang berpotensi dalam 2 atau 3 minggu ke depan," kata Wiku dalam konferensi pers pada 20 Mei 2021.
Adapun 7 kabupaten/kota dengan status zona merah tersebut adalah:
- Sleman (DIY)
- Salatiga (Jawa Tengah)
- Palembang (Sumatera Selatan)
- Pekanbaru (Riau)
- Solok dan Bukittinggi (Sumatera Barat)
- Deli Serdang (Sumatera Utara).
Meski begitu, Wiku juga mengingatkan pemda-pemda di zona oranye, zona kuning dan zona hijau agar meningkatkan upaya penanganan COVID-19. Hal itu perlu dilakukan, khususnya di beberapa minggu ke depan, sebagai langkah mengantisipasi dampak libur Idul Fitri.
"Kesiagaan menghadapi apa pun yang terjadi ke depannya merupakan kunci dalam merespons perubahan secara cepat. Sehingga kondisi apa pun dapat dikendalikan," ujar Wiku.
Penguatan upaya penanganan pandemi itu bisa dilakukan pemda dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan.
Langkah penting lainnya ialah memperketat kembali pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Pelaksanaan skrining dan testing juga perlu digenjot, terutama pada warga yang baru pulang dari bepergian.
"Tidak lupa memantau dan mewajibkan masyarakat yang baru pulang bepergian, untuk karantina mandiri 5 x 24 jam untuk mencegah potensi penularan yang lebih luas," tambah Wiku.
Data perkembangan peta zonasi risiko mingguan tingkat kabupaten/kota per 16 Mei 2021 memuat gambaran sebagai berikut:
- Zona merah berkurang dari 12 jadi 7 kabupaten/kota.
- Zona oranye berkurang dari 324 jadi 321 kabupaten/kota.
- Zona kuning naik dari 169 jadi 177 kabupaten/kota
- Zona hijau tetap 8 kabupaten/kota
- Zona tidak ada kasus baru dan tidak terdampak tetap 8 kabupaten/kota
"Saya mengapresiasi pemerintah daerah karena data menunjukkan terjadi penurunan di zona risiko tinggi dan zona risiko sedang. Adapun dari minggu ke minggu, angka zona risiko sedang cenderung mengalami kenaikan," tambah Wiku.
Editor: Agung DH